PT Mup Grup Langgam Telah Kangkangi UU Tenaga Kerja No 13 , 2003 Tentang Fasilitas Pekerja Dan UU Kapolri No 24 Thn 2007 Tentang Satpam

Pelalawan,(cMczone.com) – PT Mup langgam yang mana menejemen nya RONI SIMARTA selaku KTU perusahaan kebun segati kecamatan langgam kabupaten pelalawan telah merampas keringat pekerja sesuai yang disampaikan para pekerja.

Terutama hak pekerja yang berjaga di pos yang ditetapkan 8 jam kerja tetapi tidak memperhatikan kesehatan dan kondisi satpam yang berjaga dan tidak pernah memberikan obat2an atau pun itu hanya untuk menambah stamina penjaga pos.
Jangankan menambah stamina, Untuk penerangan pos saja tidak dikasih, “Punkasnya”

Dan untuk pekerja lapangan atau satpam lapangan yang waktunya 12 jam kerja hanya dikasih premi 35.000 rupiah

Dan yang paling mengejutkannya lagi bahwa menejemen PR MUP KEBUN SEGATI KECAMATAN LANGGAM atau MITRA UNGGUL PUSAKA telah merubah tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa pemerintah menetapkan bahwa hari minggu hari libur

Baca Juga :   Warga GHP IV Ganet, Perbaiki Sendiri Jalan Rusak

Akan tetapi hari libur yang ditetapkan pemerintah karyawan harus tetap bekerja tanpa ada jatah lembur dari pihak perusahaan

Para pekerja yang merasa sangat dirugikan seperti Bapak R Sipayung, Bapak Riskaman, Bapak Yanuari Dan Bapak Jhon Hendra Purba menyampaikan kepada wartawan cMc.zone.com pada hari ini Rabu (19/02/2020) supaya beban yang mereka alami dapat tersalurkan kepada pemerintah.

Ada pun permasalahan ini sebelumnya sudah kami konfirmasi kepada Pak Imam selaku menejer kebun segati

Dan kami juga sudah keluhkan masalah kami ini ke humas pt MUP
Tapi dengan santai dan singkat dia menjawab” Jalani Aja Dulu” Jawab Kevin Singkat selaku Humas Pt MUP.

#Ray