Satresnarkoba Polres Tanjabtim Amankan 6 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Desa Pangkal Duri

Tanjabtim, (cMczone.com) – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan 6 orang tersangka Kasus Narkoba dan obat terlarang, tampak tak berdaya pada saat digiring oleh petugas bersenjata lengkap ke ruang pres rilis Rabu ( 19/2/2020 )

Aksi jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabtim.Enam orang diciduk dan disita 3 paket klip kecil narkotika jenis sabu 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi sabu alat hisab sabu korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu dari para tersangka.

Kapolres Tanjabtimur AKBP. Deden Nurhidayatullah SH S.Ik mengatakan penenangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap pelaku inisial AM warga desa pangkal duri pada Senin 17 Februari 2020 dinihari, yang diduga sedang pesta sabu bersama dua rekannya pelaku IL dan RA dirumah pelaku SA.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AM yang berhasil di Tangkap terlebih dahulu AM sendiri mendapat barang haram tersebut dari pelaku TR yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri.

Kapolres menjelaskan dari 6 pelaku yang ada hanya 4 pelaku yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka sementara dua pelaku lainnya yang salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungannya Dinas Kesehatan Tanjabtim hanya di kenakan rehab di BNNK Tanjabtim dengan alasan tidak cukup bukti.

Baca Juga :   Ketua DPC HIPPI Tanjungpinang Sebut SE Walikota Tidak Pro Masyarakat

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika/ dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah,” Pungkas Kapolres.(7on)