Pengambilan Buku Bukti Kepemilikan Senjata Api Milik BNNP Sulsel di Polda Sulsel

MAKASSAR – Pengelolaan Barang milik negara (BMN) yang baik dan benar akan menghasilkan tata kelola pengelolaan BMN satuan kerja yang baik pula.

Dukungan sumberdaya manusia yang kompeten dan dukungan sarana dan prasarana yang memadai sangat penting dalam menciptakan pengelolaan BMN yang akuntabel. Penerapan undang undang pengelolan BMN sangat diperlukan.

Tim pengelolaan BMN BNNP Sulawesi Selatan bersama rekan dari Seksi Wastahti dan Intelijen BNN melakukan koordinasi pengambilan buku bukti (PAS) kepemilikan senjata Api di Kantor Direktorat Intelijen Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17, Makassar pada Seksi Pelayanan Administrasi (Size Yanmin), Rabu (26/2/2020).

Baca Juga :   DPP Hanura Keluarkan Keputusan Dukung Apri-Roby

Muhammad Haseng dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ” PAS senjata diperpanjang setiap tahun dan berlaku selama lima tahun, perpanjangan dilakukan setiap bulan februari 2020 “. Setiap melaksankana tugas keluar daerah personil wajib mengurus ijin angkut Senjata untuk tertib administrasi di lapangan. Selanjutnya Tim melanjutkan koordinasi ke KPKNL Makassar dalam rangka penetapan status penggunaan BMN dan Wasdal tahunan Satuan kerja BNNP Sulsel Tahun 2019.

Semoga dengan lengkapnya dokumen kepemilikan senjata di BNNP Sulawesi Selatan akan semakin meningkatkan kinerja bidang pemberantasan dalam melumpuhkan jaringan gelap Narkotika di Sulawesi Selatan. (Red).