Kementerian ATR Respon Positif Paparan RDTR Kota Batam

Batam,(cMczone.com) – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam mendapat respon positif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

“Kita presentasikan RDTR Kota Batam yang fokus pada tujuh Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) dalam Rakor lintas sektor ini. Alhamdulillah mendapat respon positif dari Kementerian ATR/BPN,” tutur Amsakar.

Menurutnya, Kota Batam luar biasa karena mengajukan RDTR untuk tujuh BWP sekaligus. Daerah lain umumnya menyelesaikan RDTR satu per satu BWP.

Selain itu, Kota Batam juga merupakan satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tertinggi di Indonesia. Sehingga RDTR berbasis Online Single Submission (OSS) sangat dibutuhkan untuk percepatan investasi.

Baca Juga :   ADD 2020 Baru 'Cair' di 27 Desa Se-Taliabu, yang Lain 'Beku'

“Semoga RDTR ini menjadi pintu baru untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam,” ujarnya.

Adapun BWP yang dipaparkan pada rapat tersebut yaitu BWP Batam Kota, Nongsa, Lubukbaja, Bengkong, Batuampar, Sekupang, dan Batuaji.

Ketujuh BWP ini telah selesai RDTR-nya pada 2019 lalu. Penyusunan RDTR untuk 5 BWP pertama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan RDTR BWP Sekupang dan Batuaji disusun dengan dana dari pusat.

“Untuk dua BWP lagi, Sagulung dan Sei Beduk tahun ini kita susun. Sekarang dalam tahap lelang,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar menambahkan.

Koordinasi Lintas Sektor merupakan wadah sinkronisasi antara perencanaan pemerintah daerah dengan kebijakan dan program kementerian/lembaga. Oleh karena itu hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga :   Polsek Sektor Sinaboi Di Duga Lamban Dalam Menangani Kasus

Dalam acara tersebut setiap kementerian/lembaga dan Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan rekomendasi, masukan, dan koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR yang dipaparkan.

Untuk kemudian disesuaikan dengan kebijakan/program/projek nasional oleh pemerintah pusat yang kegiatannya berada di setiap kementerian/lembaga tersebut.

“Setelah itu terbit persetujuan substansi. Baru kemudian peraturan daerahnya kita ajukan ke DPRD,” paparnya.

Selain Amsakar, turut menyampaikan paparan Bupati Banyuasin, Askaloni, Walikota Palembang, Harnojoyo dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono.

Laporan: Budi Adriansyah/MC Batam