Diimingi Tanggungjawab, ABG Ini Rela Digagahi 2 Kali

TANJUNGPINANG, (cmczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, menggelar Konferensi Pers tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” bertempat di Markas Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/3/2020).

Konferensi Pers dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut, berawal saat korban, sebut saja Mawar (nama samaran), perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya untuk menjenguk terlapor yang sedang sakit bernama MRS, Minggu (8/3/2020) sore, di Jalan Cendrawasih KM 8 Kota Tanjungpinang. Tanpa sepengetahuan dari orang tua Mawar.

Baca Juga :   Kajati Babel Meradang, Tidak Akui Adanya Forwaka Babel

Malam harinya ibu kandung Mawar bersama salah seorang teman Mawar menjemput Mawar dikosan MRS dengan maksud untuk menjemput Mawar. Namun, Mawar menolak untuk pulang ke rumahnya.

Esok harinya, Senin (9/3/2020) Mawar kembali dijemput, namun saat tiba di kosan MRS, didapati MRS hanya mengenakan sehelai kain sarung. Mawar pun kemudian ditanyai dan saat itu, Mawar mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan MRS sebanyak dua kali, yaitu pada Bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km 8 Atas Kota Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/2/2020) di Jalan Radar Km 9 Kota Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut dilakukan MRS terhadap Mawar dengan iming-iming janji, bahwa jika terjadi apa-apa maka MRS akan bertanggung jawab terhadap Mawar.

Baca Juga :   Mobil Box Terbakar Di Duga Karena Konsleting Pada Mesin

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan, bahwa atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 – ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Suprihadi menyampaikan, agar kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik.

“Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah,” ujar Suprihadi.

Baca Juga :   BKTM Desa Berembang AIPDA Syaripudin Antar Jemput Warga Lansia Yang Ikuti Vaksinasi

Editor: Budi Adriansyah

Sumber: hms Polres Tanjungpinang