Terima Laporan Warga, Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag Sidak PKS PT. Riau Sawit Indah

Kampar, (cMczone.com) – Menindaklanjuti laporan – laporan masyarakat terkait pembangunan yang dilakukan oleh PT. Riau Sawit Indah, Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag melakukan sidak ke Desa Teluk Paman Timur Kecamatan Kampar Kiri, guna memastikan laporan warga tersebut.

Di lapangan, Repol, S.Ag menemukan beberapa orang pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan pagar keliling di lokasi yang sebenarnya dipergunakan sebagai lokasi pembuangan limbah.

Penelusuran diteruskan dengan mengikuti galian pipa yang menuju ke aliran sungai Subayang itu. Di pinggir sungai di temukan bekas galian yang diakui sebagai tempat pipa yang dibenamkan ke badan sungai.

Repol menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian di kemudian hari. “Seharusnya pihak perusahaan transparan mengenai pekerjaan ini, karena dikhawatirkan instalasi ini ke depannya justru digunakan sebagai pembuangan limbah”.

Baca Juga :   Pengguna Jalan Jambi - Suak Kandis Mengeluh

“Bukan sekali ini saja kejadian yang sama terjadi, perusahaan berbuat curang, tanpa memikirkan dampak buruk yang akan diterima oleh masyarakat.”
.
Idrus. S. Sos, Kabid Tata Laksana dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar yang turut mendampingi Repol, S.Ag menyatakan bahwa peruasahaan boleh membuang limbah setelah melewati proses pengolahan dengan parameter tertentu.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Sutiman selaku Manager Operasional menyatakan bahwa pihak perusahaan selama ini terbuka dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Ini adalah _water intake_ yang digunakan sebagai cadangan untuk mengantisipasi jika terjadi kekurangan air baku dari sumber air di lokasi Pabrik. Kita juga siap untuk diawasi dan diperiksa oleh pihak terkait setiap saat.” Ujarnya.

Baca Juga :   Lewat Fly Over Jalan Sudirman Pagi Ini, Puluhan Motor Ditilang

Repol pada kesempatan itu menegaskan agar DLH memeriksa kembali perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan.
“Jika memang pekerjaan pembangunan ini tidak memiliki izin, maka kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup dan menghentikan pekerjaan ini”.

Sidak ini juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Paman Timur, Amri beserta jajaran dan Camat Kampar Kiri, yang diwakili oleh Kasi Tramtib, Jamaludin.