Mulai Besok, Tak Ada Salat Jumat di Padang dan Bukittinggi!

MULAI Jumat (27/3) hingga JUmat pekan depan, masjid-masjid di Kota Padang dan Bukittinggi untuk sementara waktu akan meniadakan salat Jumat. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. DOK

PADANG, CMCZONE. COM— Pemerintah Kota Padang telah menetapkan ibukota Sumbar itu sebagai daerah yang sangat tinggi potensi penularan COVID-19. Faktanya, sudah ada satu orang warga Kota Padang yang dinyatakan positif terpapar virus corona. Atas dasar itu, mulai Jumat (27/3), salat Jumat ditiadakan untuk sementara waktu di masjid-masjid di Kota Padang.

“Kepada pengurus masjid di Kota Padang, diminta mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (25/3) sore.

Dia menjelaskan, bahwa keputusan bersama itu diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kebijakan ini sendiri, kata Mahyeldi, berlaku selama 14 hari. Artinya, ada dua kali salat Jumat yang diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing yang harus dilakukan masyarakat.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Sambut Dua Menko di Hang Nadim Batam

Mahyeldi berharap agar masyarakat menaati kebijakan tersebut. Bukan apa-apa, keputusan meniadakan salat Jumat diambil setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Thaun 2020 risiko tinggi dan sangat tinggi COVID-19, tentang membolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur, dan tidak mengikuti salat jamaah di masjid, surau, dan musala.

“Termasuk membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah Corona,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diambil dengan memerhatikan maksud Tausyiah MUI Nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Serta, laporan dari Dinas Kesehatan berkaitan ancaman penularan COVID-19 yang sudah berpotensi berat untuk terpapar karena sudah 5 orang yang positif,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dewi Kumalasari Keliling Pulau di Bintan: Serahkan Hewan Qurban

Maklumat MUI Bukittinggi

Sementara itu, Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, juga telah menerbitkan maklumat dalam menyikapi perkembangan wabah Covid-19 di kota itu. Dalam maklumatnya, MUI Kota Bukittinggi memutuskan untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid/surau/musala dan tidak melakukan kegiatan yang menghimpun umat.

Dalam maklumatnya, MUI Bukittinggi juga menyebutkan jika penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan membahayakan warga Bukittinggi. Apalagi Bukittinggi menjadi salah satu destinasi wisata yang masih dikunjungi oleh orang-orang dari luar kota, meskipun objek wisata di Bukittinggi telah ditutup. Selain itu, juga banyak perantau yang pulang kampung yang cenderung tidak terpantau.

“Tidak menyelenggarakan salat Jumat di masjid, dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” tulis maklumat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Bukittinggi, Dr Aidil Arfin, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum, Dr Busyro, M.AG, serta Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar itu.

Baca Juga :   Diresmikan Wapres Ma'ruf Amin, Pameran Artefak Rasulullah SAW akan Kunjungi 18 Kota

Dalam maklumatnya, MUI juga mengibamu masyarakat untuk tidak menyelenggarakan salat fardu di masjid, tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian lainnya dan menghimbau tetap mengumandangkan azan pada lima waktu salat dengan menambahkan di akhir azan dengan lafas “Shallu fii buyuutikum.”

“Menghimbau umat islam untuk membaca Al-quran dan doa qunut setiap salat fardu dan menghentikan aktivitas dakwah oleh dai di Bukittinggi. Di samping itu MUI Bukittinggi juga merekomendasikan larangan berbagai bentuk keramaian yang berpotensi dalam penularan Covid-19,” tulis maklumat tertanggal 26 Maret 2020 itu. RYAN SYAIR