Kuasa Hukum CH Ajukan Penangguhan Penahanan, Terkait Pandemi Covid-19

Jakarta, (cMczone.com) – Berkas perkara tersangka YRM, FYP dan CH, dalam perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) Tahun 2012-2017, memasuki proses tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan. 

Menurut kuasa hukum CH, Ade Anggraini, SH, MH dan Teuku Mutaqin, SH, melalui sambungan telepon, Minggu (29/3/2020) mengatakan, kami akan mengajukan permohonan penangguhan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, kepada instansi Kejaksaan terkait instruksi Jaksa Agung yang menyatakan kepada jajarannya untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan atas mewabahnya pandemi Covid-19.

Dan kami berharap atas surat pernyataan yang diberikan klien kami, CH, untuk menjadi dasar diterimanya permohonan Justice Collaborator (JC) dalam membuka tabir gelap, atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa tersebut dan CH, Juga meminta agar dapat diberikan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar pada saat CH, sebagai saksi pelaku memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga :   Persoalan RTK Tidak Kunjung Selesai, Sekretaris Umum GPPI Kampar : Pemerintah dan DPRD Kampar telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

Ade menambahkan, bahwa CH, akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di depan persidangan, dan mudah-mudahan akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU no 13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dimana hal tersebut saudara CH akan mendapatkan haknya dalam keringanan hukuman, pemisahan berkas dan pemberian penghargaan jika keterangan yang dibeberkan dalam persidangan nanti dapat dibuktikan,” ujar Ade.

Tersangka YRM, FYP dan CH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Ketiganya diringkus oleh TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) di tempat yang berbeda pada tanggal 2 Desember 2019.

Baca Juga :   Dibagi Dalam Lima Tim, Musrenbang Kecamatan Digelar Selama Sepekan

Kedua oknum jaksa yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinsial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinsial FYP.

Keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, Muhammad Yusuf.

“Dan Kami berharap saudara M Yusuf dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pelapor dan dapat menjadi tersangka, karena memberi suap kepada ke oknum jaksa yang memeriksa perkaranya terdahulu. Dan Muhammad Yusuf selaku Inisiator dalam penyuapan perkara tersebut. Tutur ade.

Editor: Budi Adriansyah

Penulis: Donny