Diduga Ada Illegal Logging, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang Keluarkan Surat Himbauan

Jambi, (cMczone.com) – Diduga adanya kegiatan ilegal logging di Kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, pihak Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang langsung mengeluarkan surat himbauan No. 14/T.10/SPTN I/KSA/3/2020.

Himbauan tersebut ditujukan kepada pemilik Bangsal Kayu dan pengrajin kapal motor (pompong) yang berada di sekitar Kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang.

“Benar kami telah mengeluarkan surat himbauan sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Bobby Sandra, SP, yang didampingi Rio Desrinaldi, SH, pada cMczone.com, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga :   FPII Korwil Rohul Kecam Oknum Staf ATR/BPN Yang Alergi Dengan Kehadiran Wartawan

 

Bobby menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan pasal 12 huruf d, e, h, k, l, dan m jo pasal 83 huruf ayat 1 dan 3 dan atau pasal 87 ayat 1 dan 3, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memiliki dan atau mengolah hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah

dan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :   Pemberian Tali Asih dan Silahturahmi Insan Pers-Polda Kepri

“Himbauan ini, dalam rangka upaya pencegahan kegiatan illegal logging di Kawasan Taman Nasional Berbak dan sembilang dan apabila tidak diindahkan, maka akan kami tindak tegas sesuai undang undang tersebut,” tutup Bobby

Editor: Budi Adriansyah

Penulis: Edi