Ketua DPC HIPPI Tanjungpinang Sebut SE Walikota Tidak Pro Masyarakat

Tanjungpinang, (cMczone.com) – Menanggapi Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang, tentang Perpanjangan Masa Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2 / 566 / I / 2020, tertanggal 6 April 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) Kota Tanjungpinang, Sandi Setiawan, berang.

Menurut Sandi, SE tersebut sama sekali tidak pro terhadap masyarakat kalangan bawah.

“Ini kebijakan (Surat Edaran) yang tidak pro masyarakat kecil. Setelah larangan shalat berjamaah dan menggunakan uang kas di masjid bagi warga yang tak mampu,” ujar Sandi pada cMczone.com melalui pesan WA, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga :   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Atasi Lonsor Birun Sesuai Perintah PLT Bupati Merangin

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, lanjut Sandi, seharusnya mendorong agar Usaha Kecil Menengah (UKM) dan investasi agar dapat tumbuh dan bertahan di Kota Tanjungpinang ditengah wabah Virus Corona (Covid-19),

“Bukan malah mematikan usaha yang ada. Kebijakan ngawur itu. Kalau Pemko Tanjungpinang benar-benar serius ingin memberantas Covid-19, perketat pemeriksaan akses masuk pelabuhan dan bandara, melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada warga secara berkala, di puskesmas dan RSUD, serta tempat objek vital lainnya,” papar Sandi.

Sandi mengharapkan, agar Pemko Tanjungpinang memberikan perhatian khusus kepada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), agar segera pulih kembali.

“Bukan malah mengusulkan membuat gelang-gelangan untuk pasien Covid-19,serta membuat Surat Edaran yang membuat warga resah dan tak jelas begini. Sudah, sudahlah tu…,” tutup Sandi.

Baca Juga :   Piala Kapolres Labuhanbatu Tumbangkan Lawanya PS.Talenta Soccer dan PS.TFTT Polres Melaju Ke Babak Semifinal.

Editor: Budi Adriansyah