Diduga Ambulance Di Kampar Tidak Sesuai Standard Ambulance Pengadaan Barang/Jasa

Bangkinang (cMcZone.com), – Pemerintah daerah kabupaten kampar berupaya Mewujudkan Janji-janji kampanye di masa lalu di setiap desa, salah satunya Ambulance yang diperuntukkan kepada setiap Desa di Kabupaten Kampar, Sabtu, (18/4/2020).

Namun pada pengadaan Tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman teknis pengadaan ambulance pada tahun 2019 lalu.

Pada pengadaan tersebut pihak pemerintahan desa juga tidak melibatkan pihak Dinas Kesehatan selaku Tim Dalam pengawasan dalam proses pengadaan Ambulance tersebut,

Hal itu diungkapkan Dedi Sambudi Selaku Kepala Dinas terkait dalam pengawasan pada pengadaan Ambulance ini,
Dedi Sambudi saat dikonfirmasi awak media, mengaku bahwa pihaknya, pada saat pengadaan Ambulance tersebut tidak tau sama sekali.

Baca Juga :   Peringati HUT ke 73, Persit KCK PD IV/Diponegoro Menggelar Syukuran

“Saya heran saja, ketika Ambulan itu tiba-tiba sudah datang di Desa yang menerima,” Ujarnya.

Dedi juga mengaku bahwa pihaknya bersama Bupati Kampar belum lama ini sudah melakukan Kajian pada pengadaan Ambulance tersebut.

“Artinya, kita Masih melakukan kajian, mengingat pada kondisi pengadaan Ambulance ditengah wabah Covid – 19 yang juga masih dalam tahap sosialisasi mengenai Anggaran pada pengadaan Ambulancenya,” tambahnya.

Dedi juga mengaku, sebagai mana amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
terutama pasal 11 ayat (1) menerangkan bahwa, Ambulance merupakan salah satu prasarana Rumah Sakit.

Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007 menerangkan bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil
guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non-diskriminatif, dan non-proletisi.

Baca Juga :   Mengejutkan, Tidak Hanya di Jakarta Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Jumlahnya Triliunan

“Berdasarkan Undang-Undang di atas maka ambulance merupakan
salah satu sarana penanggulangan bencana yang sesuai prinsip-prinsip yang dikatakan dalam aturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 menerangkan bahwa manfaat non-medis menyangkut akomodasi dan ambulane.
Hal ini juga
diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan bahwa, Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan
kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan
pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 19 tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik adalah salah satu dasar dikeluarkannya Pedoman terkait
teknis Ambulans ini.

Baca Juga :   Muhammad Gusni Putra: Capres yang menyebarkan HOAX saat Debat, Bisa di gugat

“Mengacu pada Pedoman teknis Ambulance tahun 2019
Kabin depan dan kabin belakang, dipisahkan, terdapat minal jendela untuk komunikasi antara kabin depan dan belakang”, Ujarnya

“Berdasarkan pantauan TIM pada Ambulance Desa Siabu, terlihat tidak menggunakan kabin terpisah didalam mobil Ambulance tersebut,” tambahnya.

Dedi Sambudi juga mengaku pihaknya mengenai pengadaan Ambukan desa Salo dan desa siabu tersebut tidak ada kordinasi dengannya.

***(Ravi)