DPRD Tubaba Minta Perusahaan Pembiayaan Taati Peraturan Pemerintah

TULANG BAWANG BARAT, Fokuskriminal.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya yang berusaha di kabupaten setempat menaati kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, terkait penangguhan atau restrukturisasi kredit kepada warga yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.

“Semua perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya seperti leasing harus mengikuti instruksi pemerintah. Karena pandemi Covid-19 ini dampaknya benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat, semuanya terdampak langsung terutama dalam hal perekonomian, seperti berkurangnya pendapatan usaha, dan keluarga, lantaran pembatasan aktivitas di luar rumah dan berkurangnya daya beli masyarakat,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Tubaba, Joko Kuncoro, kepada awak media, Jumat (17/4).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menilai masih banyak bank dan non bank yang tidak patuh dengan menagih debitur (peminjam) agar membayar cicilannya. Sementara dengan respon cepat terhadap instruksi presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor:11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank ataupun perusahaan pembiayaan lain yang tidak patuh terhadap kebijakan ini tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” kata dia.

Namun, pihaknya juga meminta nasabah/debitur (peminjam) yang memiliki masalah cicilan segera menghubungi pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan/leasingnya untuk mengurus kesepakatan dalam restrukturisasi pinjamannya, karena instruksi presiden tersebut tidak serta merta diberlakukan bank dan non bank tanpa ada permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga :   Dari Sabang Sampai Merauke, Kader Tak Ingin PAN Dukung Ahok

“Masyarakat juga harus mematuhi aturan bank yang sudah memberlakukan instruksi presiden dan peraturan OJK tersebut, sehingga jangan kemudian tidak mau membayar ketika ada kemampuan dan kelonggaran dalam hal keuangan,” ulas Joko.

Dilanjutkannya, kalau ada bank atau perusahaan pembiayaan yang menagih paksa sampai menggunakan dept collector untuk melaporkan kepada pihaknya agar mereka di beri sanksi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Sementara pada Rabu, (15/4) OJK Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bahkan jika ada yang membandel dengan menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

“Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerjasama mendukung program pemerintah,” kata Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung pada Rabu (15/4) lalu.

Baca Juga :   Isu Kiamat, Warga Ponorogo Pindah Ke Malang

Namun, OJK Lampung juga menegaskan jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat pandemi virus Corona.

“Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak, jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silahkan bayar. Karena kalau tidak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Ini juga termasuk UMKM kalau ada uang bayar, kita sama-sama menyelamatakan baik nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,” tegasnya.