PKH Diduga Tidak Tepat Sasaran, Pendamping Enggan Menunjukkan Data Penerima PKH Pada Awak Media

foto : wahyu selaku pendamping PKH

Geragai, (cMczone.com) – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya dari hasil pantauan awak media dilapangan salah satu warga Pandan Sejahtera, Pak Kateni (67) yang disinyalir berhak mendapat PKH karena selain masuk kategori keluarga kurang mampu juga penyandang cacat fisik pada kaki kirinya, malah tidak pernah tersentuh program mulia dari Negara ini.

Pendamping PKH, Wahyu ketika awak media konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, syarat penerima PKH yang jelas harus miskin, Jumat (18/04/2020) kemarin.

“Di rumah itu harus ada komponennya, ada anak sekolahnya, ada balitanya, ada lansianya, terus ada disabilitasnya. Pokoknya salah satu diantara itulah,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, sejak tahun 2018 telah menjadi pendamping PKH di tiga Desa, salah satunya di Desa Pandan Sejahtera.

Baca Juga :   Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan, Badan Ketahanan Pangan RI Kunjungi Muaro Bungo Jambi

Sebagai pendamping, Ia tidak bisa memasukan atau merekomendasikan siapa saja yang berhak menerima PKH.

“Tahun 2018 itu saya jadi pendamping, iniloh nama-nama yang harus kamu dampingi. Listnya sudah ada, tiba-tiba datanya dari pusat. Jadi saya tidak bisa masukan orang, mengeluarkan orang bisa tapi harus melalui aplikasi dan itu harus persetujuan jenjangnya. ,” jelas Wahyu.

Kemudian dimulai tahun 2020, ada perubahan aturan katagori untuk lansia. Saat ini, lanjut Wahyu lansia berda di umur 70 Tahun. Sedangkan untuk disabilitas, menurutnya yang mengalami cacat sejak kecil.

“Kalau kemarin masih 60 Tahun. Jadi kalau ketika kurang dari 70 Tahun, di aplikasi saya otomatis langsung di coret,” paparnya.

“Kemarin disitu saya masukan, ada yang tidak masuk. Padahal di aplikasi saya tulis cacat gitukan. Cuma di itunya gak keluar juga bantuannya,” katanya.

Baca Juga :   Tim 03 Srikandi squad 01 polres Merangin memberikan himbauan Berdasarkan Peraturan Bupati Merangin No.63 Tahun 2020 dengan menerapkan 6M 

Sebagai pendamping PKH, Ia menyebut pekerjaannya hanya berdasarkan aplikasi yang dipegangnya.

“Pokoknya saya kan lewat aplikasi. Apa yang ada di aplikasi itulah. Nanti kalau keluar tidak cocok dilapangan baru dibenerkan lagi,” tukasnya.

“Kalau di aplikasi ada, kan ada cacat mental, cacat fisik. Ini saya masukan, cuma masalah dapat atau tidaknya itukan pusat,” paparnya.

Sementara untuk daftar penerima PKH dengan alasan dilarang oleh pihak dinas terkait, Ia enggan menginformasikan siapa saja yang menerima PKH di Desa Pandan Sejahtera. Padahal itu termasuk informasi publik.

“Bukan tidak bisa tapi tidak boleh. Orang dinas, Korkab saya. Sudah intruksinya seperti ini. Tapi saya sudah kasih ke desa-desa kok,” katanya.

Lalu Kades Pandan Sejahtera, Purwadi atau yang disapa akrab masyarakat Bagong dikesempatan yang sama mengatakan akan merevisi data yang sudah ada dan masalah layak atau tidak layak akan dilakukan kroscek karena Ia baru menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).

Baca Juga :   Bersama Danlanud RHF, Dandim 0315/Bintan Laksanakan Anjangsana dan Serahkan Sembako pada Veteran

“Itukan semua kita bicarakan hasil musyawarah Desa dahulu. Itu kita kroscek lagi, yang sudah ada di PKH ini nanti direvisi. Kita susun nama-nama yang akan diajukan sesuai fakta lapangan. Baru kita bawa ke Dinas Sosial,” terangnya.

Oleh karena itu, Ia mengambil sikap tegas dengan bantuan apapun yang di dapat oleh masyarakatnya, bukan hanya masalah PKH saja.

“Saya selaku Kepala Desa, bantuan PKH kalau bisa itu memang benar-benar tepat sasaran. Saya tidak mau dihujat dengan masyarakat saya sendiri,” katanya.

“Yang layak dapat malah tidak dapat, yang tidak layak malah dapat. Dia (Penerima PKH, red) harus mempertanggung jawabkan masalah papan tempel (stiker PKH, red) di rumah mereka juga,” tegasnya. (tim tiger)