Bebas Dari Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19, AN Mencuri Lagi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka AN, laki-laki berusia 23 tahun yang beralamat di Jalan DI. Panjaitan Km.7, Kota Tanjungpinang ini, seolah-olah tak jera dengan perbuatan yang dilakukannya.

AN merupakan Narapidana yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan Integrasi Virus Corona (Covid-19). Namun, bukannya meninggalkan perilaku jahatnya, AN kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mencuri.

AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Baca Juga :   Potensi Maritim dan Kemudahan Investasi, Dua Jurus Ansar Ahmad Bangkitkan KepriĀ 

Pencurian terjadi pada hari Senin (13/4/2020), saat itu Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jalan Peralatan, dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Yandriansyah.

Setibanya di lokasi, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku.

Kemudian pada hari Senin (20/4/2020), diketahui keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto, Km. 5, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku berikut barang bukti, dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Kampar Jadi Pilot Projek Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Di Indonesia

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan, sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik.

Firuddin juga berpesan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik.

“Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya,” ujar Firuddin.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang