Kapal Kayu Milik Tersangka A, Barang Bukti TPPU Sitaan BNNP Sulsel Segera di Lelang

MAKASSAR – Akhirnya setelah beberapa bulan titik terang kasus Tindak pidana Pencucian uang (TPPU) tersangka berinisial A dengan 1 unit kapal barang jenis kapal kayu yang berhasil disita oleh penyidik Narkotika BNNP Sulawesi Selatan pada pertengahan tahun 2019 lalu kini membuka Babakan baru dimana barang bukti tersebut bedasarkan rekomendasi kejaksaan Tinggi Makassar bahwa barang tersebut dapat di lakukan lelang agar nilai barang tidak berubah dan untuk meminimalisir biaya pemeliharaan karena BNN tidak memiliki fungsi pemeliharaan kapal yang menyita anggaran biaya yang tidak sedikit, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan Surat kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Nomor : S-311/WKN.15/ KNL.03/ 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jadwal lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP milik tersangka A secara resmi barang sitaan dimaksud akan ditayangkan sebagai barang yang dilelang oleh negara.

Semoga proses lelang atas barang bukti TPPU tersebut dapat segera selesai dan dalam proses lelang tidak menemukan kendala yang berarti sehingga tujuan untuk menjaga nilai barang bukti dapat tercapai dan proses P21 dapat segera selesai. (Red/***)