Respon Keresahan Masyarakat, Polres Tanjungpinang Bersama Stakeholder Amankan Pembalap Liar

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang tak tinggal diam menerima informasi, bahwa dihari pertama ramadhan 1441 H/2020 M, banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda atau pelajar yang berkumpul di seputaran Jalan Wiratno dan Jalan Basuki Rahmad yang menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.

Dihari kedua ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Lantas dan SatSabhara serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan unsur TNI juga Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Sat Pol PP, dilakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno dan Jalan H. Moh. Sani arah jembatan Dompak, yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.

Hasilnya, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya, kepada pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan juga membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua/wali yang bersangkutan.

Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Virus Corona (Covid-19). Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.

Baca Juga :   Harlah Ke-30 IKBK Batam: Ansar Ahmad Membaur bersama Ribuan Masyarakat Kendal

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, menyampaikan, bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.

“Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini, serta intens melakukan koordinasi dengan instansi vertikal. Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah,” papar Iqbal.

Iqbal juga berharap peran serta orang tua dan kita semua dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak kita, akan dampak buruk melakukan aksi balapan liar, serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang