Suara Petasan Ganggu Ketentraman Warga Kecamatan Kampar

Kampar, (cMczone.com) – Keberadaan mercon yang marak diperjual belikan mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih lagi, saat dibulan Ramadhan dimana ummat Islam yang sedang melaksanakan ibadah seperti shalat tarawih. Tak hanya menganggu Ibadah, bunyi petasan juga dirasakan mengganggu istirahat warga yang lain, Senin (22/04/2020).

Suara petasan yang umumnya dimainkan anak-anak dan para remaja ini terdengar di sekitaran Taman Kecamatan Kampar. Menggelegarnya suara petasan yang cukup memekakan telinga ini sangat dikeluhkan warga, selain warga yang sudah tua, juga warga dari kaum hawa.

“Kami yang sudah tua seperti ini, mudah kaget mendengar suara-suara keras, seperti ledakan petasan. Makanya, kami kesal kalau ada yang menyalakan petasan, apalagi di sekitar rumah,” ungkap DV (LK 50).

Baca Juga :   Jelang Pilkada '2020, Sat Shabara Polres Tanjungpinang Latihan Dalmas

Ditambahkannya, selain membuat kaget, suara petasan ini sangat mengganggu kekhusukan beribadah, karena mereka yang bakar petasan tak kenal waktu, terkadang saat menunaikan ibadah shalat tarawih dan juga waktu istirahat warga, sehingga banyak warga sekitaran Kecamatan Kampar mengeluhkan hal ini,”tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan Silva, menurutnya, setiap malam dibulan Ramadhan di sekitar rumahnya mendengar suara petasan.

” Selama malam Ramadhan ini bunyi petasan sangat menganggu waktu istirahat, banyak sekali anak-anak yang bermain petasan. Kadang suara yang ditimbulkan petasan ini membuat kita takut dan terkejut” katanya.

Lebih lanjut dia berharap pihak terkait seperti polisi dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dapat menertibkan para remaja yang bermain petasan tersebut karena ini sudah sangat meresahkan warga,”harapnya.

Baca Juga :   Kundapil di Karimun, Ansar Disambut Golkar dan BARKAD

Sementara itu untuk diketahui, dari Aspek Hukum Pidana berdasarkan Pasal 503 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi :

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, dihukum: barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.***(Asril).