Rayakan Kelulusan dengan Konvoi, Polres Tanjungpinang akan Berikan Sanksi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Hari ini, Sabtu (2/5/2020) Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat. Pengumuman kelulusan ini dilaksanakan oleh masing-masing sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, yang mana pengumuman dilakukan secara online.

Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, menyampaikan, bahwa momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat.

Harapannya, momen kelulusan ini disambut dengan melakukan kegiatan positif, berdoa dan bersyukur kepada yang maha kuasa.

Baca Juga :   How you can Identify Top Antivirus Applications? Read These people Now!

Iqbal juga menegaskan, larangan melakukan konvoi, berkumpul dalam jumlah banyak, apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko.

“Kumpul dan konvoi akan memicu penyebaran Covid-19, yang mana saat ini kita tengah gencar menggaungkan physical distance, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19,” ujar Iqbal.

Iqbal akan mengerahkan anggota untuk melaksanakan patroli. Apabila diketahui adanya konvoi, maka Polres Tanjungpinang tidak segan untuk membubarkan bahkan memberikan sanksi tindakan.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang