Bintan Lawan Covid-19: Bupati Buat Surat Terbuka Untuk Warga

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Virus Corona (Covid-19) telah membuat segala sektor lumpuh, tak terkecuali perekonomian. Akibat dampak dari pandemi Covid-19 ini, mengakibatkan banyak warga mengalami kesulitan dalam hal ekonomi.

Berkaca dari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan membuat kebijakan untuk membantu warganya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Harapannya, agar kebijakan BLT ini dapat memulihkan kembali dan menguatkan sebagian dari pertahanan ekonomi warga akibat dampak dari Covid-19.

Sebelumnya, Kamis (7/5/2020), Bupati Bintan, H. Apri Sujadi, S.Sos, membuat Surat Terbuka Untuk Warga Bintan. Dalam surat tersebut, Apri mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut untuk menjawab dari problem-problem atas dasar keluhan warga dalam tindakan pencegahan guna melindungi warga dari musibah wabah Covid-19.

Berikut isi lengkap “Surat Terbuka Untuk Warga Bintan”, dikutip dari laman Facebook Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.

Assaiamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

“Saat ini kita semua mengalami situasi terberat yang tidak pernah kita alami sebelum ini. Musibah Covid-19 ini, merupakan wabah ujian untuk kita semua dari Yang Maha Perkasa Allah SWT. Kami Pemerintahan Kabupaten Bintan, juga berkesimpulan, bahwa ini juga ujian bagi Pemimpin dan yang dipimpin.

Baca Juga :   IPSI Menentang Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Mendesak Aparat Mengusut Tuntas FPI

Musibah ini menguras seluruh energi tenaga dan pikiran bagi kita semua, namun harapan kami tetaplah tanamkan semangat dan jangan sampai kita berputus asa dalam menghadapinya. Karena “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (OS. Al-Baqarah: 286).

Marilah kita terus bermunajat kepada Allah, agar beban yang berat ini segera usai. Sebagaimana Dia (Allah) bebankan kepada orang-orang sebelum kita semua. Yakinlah kepada Allah akan mendengar dan mengabulkan atas beban kita ini. Mari bersama mohonkan maaf kita semua. ampunilah kita semua, dan rahmatilah kita semua seluruh warga Bintan dan masyarakat Indonesia. Sesungguhnya Allah Penolong bagi kita semua.

Bersamaan dengan surat ini. kami sampaikan dukungan kami untuk warga yang terdampak dari musibah Covid-19 berupa Bantuan Langsung dalam rangka untuk Recovery (meng-cover pemulihan) atas kebutuhan kesulitan yang dihadapi warga saat ini.

Kebijakan ini kami inisiasi (membuat) dari problem-problem atas dasar keluhan warga dalam tindakan pencegahan guna melindungl warga dari musibah wabah. Kami sangat bersimpati dan sangat merasakan apa yang warga rasakan hari ini. Maka kebijakan Bantuan Langsung ini adalah untuk memulihkan kembali dan menguatkan sebagian dari pertahanan ekonomi rakyat akibat dampak Covid-19.

Baca Juga :   Lantamal IV Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Pada setiap kebijakan kami selalu berusaha untuk menerapkan dan memenuhi rasa keadilan untuk warga semua. Jika mungkin dianggap kurang sempurna. tentulah ini kekurangan kami sebagai manusia. karena yang memiliki kesempurnaan hanya Allah SWT.

Harapan kami, gunakan dan manfaatkanlah Bantuan Langsung ini untuk kebutuhan yang mendasar dan utama. Semoga Program Recovery ini mampu meletakkan sedikit rasa bahagia bagi kita semua warga masyarakat Bintan ditengah situasi sulit yang kita hadapi bersama.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT melindungi seluruh masyarakat Bintan dan Rakyat Indonesia dari Covid-19″.

Terkait penggunaan dana desa untuk BLT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, S.STP, M.Si, yang dikonfirmasi cMczone.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, bahwa penyaluran BLT Dana Desa mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020, SE Mendes PDTT Tanggal 14 April 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendes tanggal 16 April 2020 tentang Juknis Pendataan KK Calon Penerima BLT dan Surat Dirjen PPMD tanggal 27 Maret 2020 tentang Penegasan BLT Dana Desa yang telah disosialisasikan oleh DPMD dan tim P3MD Kabupaten Bintan sejak adanya Surat Edaran Mendes PDTT dan Surat Dirjen Kemendes.

Baca Juga :   Hendri Kampay Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Tambang

Untuk 14 kriteria penerima BLT Dana Desa, kata Ronny, sesuai Surat Dirjen Kemendes, menyatakan syarat minimal harus mencapai 9 indikator.

Dan yang berhak menerina BLT Dana Desa, Ronny mengatakan, bahwa di dalam Surat Edaran Mendes, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga Miskin Non PKH, KKM Non BPNT, mereka yang kehilangan Mata Pencaharian, belum terdata di KKM (eclusion Eror) dan KKM yg mempunyai keluarga rentan sakit kronis.

Ronny juga menegaskan bahwa yang tidak berhak menerima BLT dana desa tersebut adalah pekerja formal dan informal yang berpenghasilan tetap setiap bulan, sedangkan untuk yang lainnya harus melihat pada kondisi riil dan diputuskan di Musyarwah Desa Khusus dan berdasarkan KK bukan Rumah Tangga.

“Penyaluran dana desa, disalurkan kepada 7401 KK di Kabupaten Bintan dan dana tersebut sudah ada di rekening desa-desa tersebut,” ungkap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2003 ini.

Editor: Budi Adriansyah