Akun FB Rehan Marlin Menyesatkan Publik,FPII Lambar Angkat Bicara

Lampung Barat, (cMczone.com) – Akhir-akhir ini,beredar di akun Facebook bernama Rehan Marlin yang Viral dan menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah pengguna akun Media Sosial.

Dalam Postingannya,iya mengatakan bahwasanya Wartawan Lampung Barat mendapatkan Jatah dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Lampung Barat,Provinsi Lampung Sebesar RP.10.000.00.,(Sepuluh Juta Rupiah) untuk jatah Pengamanan dalam bentuk Kerjasama Publikasi melalui Satu Pintu,kini semakin hangat dan begitu gencar beredar di dunia maya.

Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, Setwil Provinsi Lampung sangat menyayangkan Berita yang beredar tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Media yang tercantum di dalam data selembar kertas tersebut.

Menurutnya,Ketika menjadi pembicaraan di publik,itulah masyarakat yang tidak mempunyai referensi informasi yang kuat, akan mudah terpengaruh oleh berita berita hoax (Bohong).

Baca Juga :   MAPOLSEK MANDAU KEMBALI CEKOK 2 ORANG TERDUGA NARKOBA.

“Kita memang tidak bisa menutup diri dengar berbagai pendapat di sekitar kita apalagi itu dimuat dalam sebuah bingkai berita atau tulisan.Tapi di samping itu jangan kita menelan mentah-mentah informasi atau berita yang belum jelas asal-usulnya.Kalau tidak kita akan terjebak pada genderang Perang yang ditabuh oleh si penulis atau penyebar berita tersebut”Cetus Deni sapaan akrabnya.Senin (11/05/2020).

Lanjutnya,Seharusnya sebelum memberikan informasi kepada publik melalui akun media sosial, Penulis harus secara gamblang untuk memberikan informasi kepada publik.agar ada pemahaman kepada masyarakat dalam postingan tersebut.

“FPII sangat menyayangkan adanya Postingan tersebut tanpa adanya konfirmasi kepada semua pihak.Perlu di ketahui sebagai betuk kerjasama kepada pihak pemerintah, terlebih dahulu memang kita harus mengajukan Kerja sama agar pemerintah mengetahui legalitas media tersebut”ujarnya.

“Dalam bentuk kerjasama,bukan hanya publikasi saja,tapi ada juga seperti pemasangan iklan dan langganan koran itu memang sudah menjadi bagian penting di dalam kehidupan dunia perusahaan media massa”tegasnya.

Baca Juga :   Coba Kabur, Pengedar Narkoba Gigit Tangan Petugas.

“Dan Perlu di pertegas,tidak ada yang namanya jatah Pengamanan untuk wartawan melalui satu Pintu yang di maksud dalam akun tersebut.dan perlu di ketahui FPII bangga sebagai salah satu Bagian tubuh dari keluarga yang Prosesinya sebagai Jurnalis”Tutupnya.

Ditempat terpisah,Juhairi Iswanto mengatakan,sebelum adanya isu tersebut, pihaknya memfasilitasi pertemuan Apdesi dengan media di rumah bupati. Mediasi tersebut membahas publikasi hasil pengelolaan dana desa di tiap pekon (Desa) secara teratur.

“Asli tujuan kita agar publikasi desa tidak bingung, karena yang dirasakan tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Dana sedikit dengan publikasi yang banyak. Maka dengan adanya kerja sama seperti itu, maka kami tidak bingung lagi,” kata Juhairi.

Menurut dia,isu uang pengamanan dan dikoordinir secara satu pintu, itu tidak benar.

Baca Juga :   Polsek Metro Tamansari Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

“Yang namanya ada uang pengamanan, itu tidak benar. Ini murni kerjasama kawan-kawan (peratin) dengan media online, cetak maupun elektronik. Jumlah peratin yang mau kerjasama atau tidaknya, kami tidak tahu. Jadi sekali lagi yang namanya pengkondisian dan dikoordinir melalui satu pintu itu, tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juhairi menjelaskan, pihaknya hanya ingin publikasi hasil pengelolaan dana desa berjalan lancar dan tertib.

“Dengan adanya kerjasama tersebut bukan berarti membatasi kawan-kawan media dalam kritik yang sifatnya membangun ataupun tugas dan sifat wartawan sebagai kontrol sosial,” terangnya.

Selain itu, aturan kerjasama dengan media tetap mengacu Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pada pasal 4 Permendes tersebut meliputi: prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat