Sekilas Info Jaring Pengaman Sosial Akibat Pandemi Covid 19.

ilustrasi

Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam bentuk bantuan antara lain ;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BST Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini harus dibedakan masing-masing, yaitu ;

1. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai yg diterima setiap bulan bersyarat (keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing.

2. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan senilai 200 ribu setiap bulan, yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank HIMBARA (HIMPUNAN BANK MILIK NEGARA) BRI, MANDIRI, BNI, BTN (Di Pohuwato Bank BRI) kerjasama TKSK kecamatan.

Baca Juga :   SD MI Miftahuddin Gelar Buka Bersama Dengan Anak Yatim

3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Langsung Tunai dari dana Desa/nagari Masing-masing,
(bukan untuk kelurahan). Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.

Nah, proses pencairan BLT dari Dana desa/nagari ini perlakuannya ada 3 kemungkinan,

I. Bagi Desa/nagari yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

II. Bagi desa/nagari yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19

III. Bagi desa/nagari yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19

Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa?
Jawab: adalah warga desa/nagari yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit atau sakit menahun.

Baca Juga :   Petugas DPKP Evakuasi 2 Ular dan Amankan Kucing di Atas Atap

Dengan demikian, ada Desa/nagari lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu. Tergantung proses pencarian dana desa Tahap I danTahap II.

4. BST kementerian adalah Bantuan Sosial Tunai berupa bantuan uang tunai senilai 600 ribu/KK yang diberikan selama 3 bulan, diperuntukkan bagi daerah perkotaan atau kelurahan yang terdampak covid-19.

5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai dari Dinas Sosial, juga diperuntukkan bagi masyarakat terdapat covid-19 yang belum dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

6. Bantuan Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBN/ pemerintah pusat langsung.

7. Bantuan Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari dana APBD provinsi dan Kabupaten.

Baca Juga :   Roby Hadiri Pengukuhan Pengurus LAM Bintan 2020-2025

Kesimpulan :
1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial di pusat, data dari mereka, desa memang tidak dilibatkan … dan ada Pendampingnya..

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab. dan pembagiannya oleh Dinas langsung … Juga ada pendampingnya.

3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa/nagari…

4. BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial, pemerintah pusat.

Sangat banyak bantuan untuk masyarakat, jadi jangan hanya curiga sama kepala Desa/nagari saja. Setiap bantuan sudah ada mekanisme dan penanggung jawab masing-masing. Kasihan Pendamping Desa, Perangkat Desa/nagari yg sudah bekerja ikhlas, tidak kenal lelah menghadapi pandemi Covid 19 ini.

Sumber.AS