Polres Bintan Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bintan, Kepri, (cMczone.com) – Berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang, bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki oleh seorang pria dewasa berinisial N.

Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bintan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku, Kamis (14/5/2020) malam.

Pelaku berinisial N tersebut, melancarkan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan, agar si korban main game yang ada di ponsel tersebut dan pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya terhadap korban yang berinisial RZ (11), RK (9) dan telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama, yaitu rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Baca Juga :   Perbaiki Diri Sebagai Pimpinan, Camat Tambang Adakan Evaluasi Diri 

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan, IPTU Tumpal P Sipahutar  membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N.

“Pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim melalui KBO Satreskrim, IPTU Tumpal P Sipahutar.

Tumpal menambahkan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan