Kader Senior Demokrat, Tunggu Ketegasan AHY Tentang Kader Bermasalah Hukum.

Cmczone.com-Ketegasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tengah dinanti Politikus senior Demokrat. Yakni, menindak kader yang tersandung masalah hukum.
“Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status tersangka yang menjadi pengurus DPP Partai,” ujar politisi senior Demokrat, Tri Yulianto dalam keterangannya, Senin (18/5).

Tri menambahkan, salah satu kader Partai Demokrat asal Sumatera Barat, Rezka Oktoberia kini berstatus tersangka dugaan kasus penipuan.
Menurut Tri, ketegasan AHY akan berdampak pada kelangsungan partai ke depan. Sehingga, kader yang berstatus tersangka perlu ditertibkan.

“Karena ini terkait dengan marwah Partai Demokrat ke depan. Harus menghormati proses hukum yang berjalan,” urai mantan anggota DPR RI ini.
Sementara itu, Ketua Biro Kemaritiman DPP Demokrat, Supandi Sugondo menilai Rezka masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan sampai diputuskan bersalah secara hukum.

Baca Juga :   Luar Biasa Vaksinasi Untuk Anak Didik Dari Usia 6-11 Tahun di SD 292/VI Nilo Dingin II Desa Sungai Lalang

Namun, sikap mundur dari jabatan perlu dijalankan lantaran Demokrat memiliki budaya yang tegas dalam menegakkan AD/ART partai.
“Kalau kader sudah terbukti bersalah, sudah langsung diberhentikan dari pengurus dan coret dari keanggotaan,” jelasnya.

Rezka berstatus tersangka di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar dalam nomor laporan: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019. Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus penipuan dengan nilai Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Melalui pengacaranya, Jhon Mathias, Rezka pun melayangkan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Tanjung Pati untuk meninjau kembali status tersangka Rezka Oktoberia namun ditolak Hakim PN Tanjung Pati.

Baca Juga :   Tiba di Mapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Disambut Tarian Daerah Etnis Sumut

Sumber: merdeka.com