Tim Gabungan Polda Kepri Amankan Oknum Polisi Pelaku Penggelapan Kendaraan

Batam, Kepri (cMczone.com) – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri, mengamankan 4 orang pelaku penggelapan Kendaraan Roda empat.

Salah satu pelaku berinisial, HA, oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Bintan turut serta diamankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt Santoso, SIK, M.Si, yang didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, di Markas Polda Kepri, Selasa (19/5/2020).

“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/2020) Minggu lalu, bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan, yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen,” ungkap Harry.

Baca Juga :   Kadisdik Pekanbaru pastikan UNBK 2019 tingkat SMP dipastikan akan berjalan dengan lancar .

Lebih lanjut Harry menjelaskan, bahwa tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka, termasuk juga alat bukti dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan didapati, bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Dan pada Minggu malam (17/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan di tempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka. Hingga saat ini, tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil,” jelas Harry.

Baca Juga :   Lagi, Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan Makanan melalui Dapur Umum untuk Masyarakat

Empat orang sudah kita amankan, kata  Harry, hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri inisial HA.

Adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli, dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

“Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain,” ungkap Harry.

Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya. Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

“Sampai dengan hari ini, sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan, untuk dilakukan cek fisik ditempat,” tutup Harry.

Baca Juga :   Wan TNI Datangi Mapolres Tanjungpinang, IPTU Raisa Terkejut

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polda Kepri