241 Gram Sabu Dan 17 Pelaku Diamankan , Polisi Siapkan TPPU

Surabaya,(cMczone.com) – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan jaringan dari bandar narkotika Iwan Hadi Setiawan (38), yang telah tewas ditembak.

Dalam kurun kurun waktu dua pekan, sebanyak 17 orang anak buah Iwan ditangkap. Para tersangka yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Selain sebagai pengedar, mereka juga banyak yang menjadi kurir freelance. Mereka hanya bekerja jika ada perintah dari Iwan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan.

“Yang freelance itu kebanyakan tidak kenal dengan sosok Iwan. Mereka hanya bertugas jika ada perintah mengirim barang kepada pemesan. Setelah itu mereka menghilangkan jejak dari kami (polisi, red),” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga :   Jokowi Temui Dubes Myanmar Di Istana

Dari 17 tersangka, tim gabungan dari 3 unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 241,51 gram sabu, 11 butir ekstasi dan ribuan butir pil koplo (double L).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti Toyota Alphard dari tersangka Iwan. Mobil tersebut setelah diselidiki ternyata dibeli dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Iwan.

“Selain kasus narkoba kami juga menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami masih cari hasil TPPU yang juga masih ada di Jawa Tengah. Mohon waktu,” lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.

Menurut Memo, dari 17 tersangka itu ada seorang pelaku yang merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan dari Iwan Hadi Setiawan.

Baca Juga :   Pelaku Wanita Pengirim Sate yang Tewaskan Anak Ojol telah di tangkap, ini wajahnya!

Pelaku adalah Ari Wirawan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Semampir Selatan setelah sebelumnya berusaha kabur karena mendengar bos nya ditembak mati. Tersangka ditangkap pada Senin (18/5) lalu.

“Dia asisten rumah tangga atau menjadi tangan kanannya Iwan. Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya kabur. Di rumah Medokan Semampir Selatan itu kami duga sengaja disewa tersangka untuk melancarkan bisnis peredaran sabu-sabu,” jelasnya.

Dari data kepolisian, pelaku Ari diketahui mampu meranjau 1 ons hingga 3 ons sabu setiap harinya. Diketahui, kegiatan itu dilakukan pelaku selama enam bulan.

“Dari pengakuannya ia bekerja bersama Iwan itu sudah enam bulan lamanya. Jadi setelah kami mengungkap Iwan, jaringan dibawah mulai kami libas,” papar dia.

Baca Juga :   KETUM SBCI Adermi : Hak Pekerja Dapat lebih Maksimal Diperjuangkan Bila Bersama

Dijelaskan Memo, ke 17 tersangka ini ditangkap dari beberapa lokasi. Pengakuannya mereka mendapat narkoba dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

Pengakuannya ada yang mendapat narkoba dari Rutan Medaeng, Lapas Pamekasan, hingga Malang. Polisi akan terus menindak dan menyelidiki jaringan ini.

Saat ini, polisi akan bekerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna menyelidiki lokasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Kami akan lakukan penyelidikan setelah mendapat barang bukti. Kami tetap akan meminta izin ke Kemenkumham,” pungkas perwira kelahiran Kediri itu.

Sumber : fb Kapolrestabes Surabaya