AMTI Riau Sayangkan PTPN V Menyeret Ibu Tiga Anak Ke Meja Hijau

Pelalawan,(cMczone.com) – Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri Nilainya sangat rendah, Seperti yang telah dialami oleh ibu tiga anak ini yang mencuri  3 Tandan buah sawit milik dari PTPN V yang nilainya hanya  Rp.76.500 yang sedang viral diberitakan beberapa media di Provinsi Riau, sangat disayangkan sekali sampai diseret ke meja hijau.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan  oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Baca Juga :   Museum Dharma Wiratama Yogyakarta, Cikal Bakal TNI AD

“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Ibu tiga orang anak ini harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau Dien Puga pada beberapa awak  Rabu (3/6/2020).

Karena kasus Ibu tiga anak ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

“Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Dien Puga.

Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. “Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut,” papar Dien Puga.

Baca Juga :   Puluhan Rumah Rusak Di Terjang Angin Puting Beliung Di Kec. Sei Bamban, Satu Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Jadi Pihak atau Direksi PTPN V mohon dipertimbangkan kembali, kerena Cuma 3 Tandan Buah Sawit nilainya  kecil sekali , Rp.76.500.
Mencuri Kurang dari Rp 2,5 Juta, Hanya Tipiring kata Dien Puga kepada beberapa awak media.

Sangat disayang kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menuntut  Rica (31 tahun) ibu rumah tangga yang  memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil hanya karena mencuri buah kelapa sawit tiga tandan miliknya (Milik PTPN V _Red )  guna untuk membeli beras untuk kebutuhan anak anak nya.

Baca Juga :   Khawatir Krisis Air Baku, Rudi Ajak Masyarakat Batam Shalat Istisqo

Seharusnya Perusahaan ini harus memperhatikan Masyrakat di lingkungan nya. Kerena ada yang namanya Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)

Editor : Bang Ray