Menuju New Normal: Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama Stakeholder Sosialisasikan Penggunaan Masker pada Pedagang

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Stakeholder melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pemakaian masker kepada pengunjung dan penjual di Pasar Bestari Bintan Center dan sekitarnya, Sabtu (6/6/2020).

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat di area publik, untuk tetap menggunakan masker dan melaksanakan protokoler kesehatan dalam menuju new normal,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.sos, M.Si pada cMczone.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6/2020).

Diawali dengan melaksanakan apel gabungan di Halaman Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, diikuti oleh Kabid Trantib Satpol PP, Firsandi, (Korlap, 3 orang anggota patroli), personil Polsek Tanjungpinang Timur, TNI, Disperindag, Lurah Air Raja, dan pengurus Pasar Bestari Bintan Center, yang dipimpin oleh Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Serahkan BKS Kepada 1.070 KPM di Kecamatan Gunung Kijang

Selanjutnya tim gabungan menuju pasar Bintan Center untuk mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang pemakaian masker.

“Guna antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) kepada pengunjung dan penjual di pasar Bintan Center,”  kata Hantoni.

Selain memberikan himbauan pemakaian masker kepada pengunjung dan penjual di pasar Bintan Center, kata Hantoni, tim gabungan juga banyak menjumpai penjual yang meletakkan barang dagangannya, seperti box ikan, keranjang sayur, lapak, dan meja etalase makanan melebihi stand atau kios dagangannya sehingga lorong jalan menjadi sempit.

“Tim gabungan dalam hal ini Kepala Disperindag dan Kabid Trantib Satpol PP menegur kepada pengurus pasar, Darwin, untuk membenahi dan mengatur letak barang dagangan penjual,” ujar Hantoni.

Baca Juga :   Kapolres Pariaman Dan Suger Bergerak, Lakukan Aksi Kemanusian Di Daerah Terdampak Covid19.

Info yang dikemukakan oleh pengurus pasar, lanjut Hantoni, bahwasannya kebijakan pengurus pasar membolehkan penjual atau pedagang meletakkan barang dagangannya 1 meter dari batas kiosnya dan 30 cm untuk lapak atau meja ikan, sayur dari batas lapak atau meja jualannya.

Editor: Budi Adriansyah