Sat Resnarkorba Polres Bintan Bekuk DPO Terkait Sabu

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial MS alias DN yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan, di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang, Kampung Sukoharjo, Dusun 02, RT/04 RW 02, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/6/2020).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, SIK, mengatakan, bahwa kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku inisial MM, bertempat di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (2/6/2020) pukul 01.30 WIB, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi dan dari interogasi bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan bergerak ke tempat informasi tersebut,” jelas Nendra.

Dan saat tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang, ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS alias DN :

– 1 paket yang diduga jenis Sabu.

– 1 set Alat Hisap Sabu (Bong).

– 1 korek api gas jenis zippo.

Baca Juga :   Persiapan Acara Milad GJB (Gerakan Jum'at Berkah) Ke 2 Tahun & Perayan Kemerdekaan RI

– 1 unit tas selempang warna hitam.

“Perkara yang disangkakan adalah Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” ujar Nendra. 

Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan