Waw..POLDA Riau Berhasil Ungkap Sabu 24 Kg

Pekanbaru,(cMczone.com) – Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru. Tak tangung-tanggung, 24 kilogram sabu berhasil disita dari s tersangka Pada Selasa lalu(9/6/20) .

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman membenarkan, adanya pengungkapan kasus narkoba sebanyak 24 Kg tersebut. Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannnya sejak beberapa waktu lalu yang berwal dari Informasi yang diberikan Masyarakat.

Mengenai berapa tersangka ditangkap serta kronologis pengungkapan peredaran barang haram itu, Suhirman belum bersedia menyampaikanya. Disampaikan mantan Kapolres Morowali, kasus itu akan diekspos langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di lokasi penangkapan Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres

Hari Selasa lalu,(9/6/20), sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolda mengekspos pengungkapan kasus itu di lokasi penangkapan,” singkat perwira berpangkat tiga bunga melati itu.

Barang tersebut disimpan dalam moibil selama 15 hari Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers di lokasi pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada konferensi ini, turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan juga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Agung mengatakan, satu orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap berinisial AK (35).

“Tersangka ditangkap Tim Dracula Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada hari Minggu (7/6/2020) sekitar pukulĀ  22.00 WIB,” ujar Agung kepada awak media.

Baca Juga :   Ampuh Desak Kejati Jambi Bongkar Dan Tuntaskan Kasus Dana SAMISAKE Kabupaten Batanghari

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2020) lalu.

Dimana seorang tersangka berinisial AK diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu yang meresahkan masyarakat disekitar tempat tinggalnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang tiga hari, Tim Dracula yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menggerebek rumah tersangka.

“Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil yang diparkirkan depan rumahnya. Barang bukti 24 paket sabu seberat 24 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang,” ungkap Agung.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti enam unit timbangan digital dan sejumlah plastik bening, lanjut Kapolda.