Polsek Gunung Kijang Amankan Tersangka Curat

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Jajaran unit Resimen Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/6/2020).

Atas peristiwa tersebut polisi menetapkan seorang yang bernama Agus Sunardi alias Sukardi warga Jalan Kijang Lama, KM 6, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi menyampaikan, bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah ungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka bernama Agus sunardi alias Sukardi.

Baca Juga :   Safari Ramadhan di Dabo Singkep, Ansar Ahmad Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Covid-19

“Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah yang terletak di KM 24, Blok E 3, RT 001/RW 001, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan,” ungkap Monang.

Monang menjelaskan, bahwa tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan 1 buah kunci roda kombinasi obeng, kemudian berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 1 unit kulkas merk Thosiba Cool warna abu-abu dan 1 set besi pencetak batu bata.

Setelah mendapatkan barang yang diambil, tersangka membawanya barang hasil curian dengan menggunakan sarana atau transfortasi berupa mini bus (transport) warna primer merk Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU, selanjutnya setelah diangkap disita polisi untuk barang bukti.

Baca Juga :   Kapolda Jambi Serta jajaran;Kunjungi objek wisata danau Sipin Dan monitoring kegiatan masyarakat

“Kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Monang.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang