Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Riau Bersatu “Tolak Upaya Pelumpuhan Pancasila Melalui RUU HIP”

Pekanbaru,(cMczone.com) – Melalui Press Realease yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Riau Bersatu setelah melakukan Webinar Nasional pada Kamis,(18/6/20) Pukul 19:30 WIB yang lalu.

Assalamualaikum wr wb”

“Kami Gerakan Mahasiswa Pembebasan (GEMA PEMBEBASAN) Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Pekanbaru, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Pekanbaru, PW Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Riau, Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BK LDK) Riau yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Bersatu, dengan ini menyatakan sikap menolak disahkannya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dengan alasan sebagai berikut:

  1. Dilihat dari draft terbentuknya RUU HIP patut diduga keras sedang terjadi upaya otomatis, terencana, dan terprogram atas nama legalitas untuk merubah arah Negara ke komunisme dan menhancurkan Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS No. XX/1966 juncto TAP MPR No. V/1973, TAP MPR No. IX/1978, dan TAP MPR No. III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai. Dengan meniadakan TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang, dan larangan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme di dalam konsideran RUU HIP sangat bertentangan dengan Pancasila dan kontradiktif yang mana dapat menjadi celah komunis untuk hidup kembali di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. RUU HIP menggusur peran Agama dan ajaran-ajaran disetarakan dengan kebudayaan yang akan menghancurkan Kesatuan Republik Indonesia karena konsep dasar terbentuknya Republik Indonesia adalah kesepakatan Keuhanan Yang Maha Esa. Selain itu RUU HIP menolak otoritas Tuhan karena yang beriman dan bertakwa harus menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Tafsir Pancasila harus mencerminkan keseluruhan sila Pancasila yang lima sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam RUU HIP, Pancasila diperas sedemikian rupa menjadi Trisila (sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan) dan Ekasila (gotong-royong). Perasan sila Pancasila tersebut sangat menyimpang dan mengubah secara fundamental konsesus nasional Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Elaborasi penafsiran Pancasila yang memperkenalkan sendi pokok keadilan sosial dan ciri pokok trisila dan ekasila dalam RUU HIP juga mengubah Pancasila dari dasar filsafat negara dan norma fundamental negara menjadi kaidah politik. Pancasila akan menjadi alat kekuasaan yang digunakan semena-mena.
  5. Dengan adannya RUU HIP akan menjadi alat memperkuat BPIP yang mana apabila RUU HIP disahkan menjadi undang-undang maka BPIP yang akan menjadi pelaksana dari undang-undang tersebut sehingga rentan akan penyalahgunaan kuasa dari lembaga negara tersebut yang mana dalam RUU HIP itu menyatakan bahwa TNI-POLRI aktif dapat menjadi Dewan Pengarah BPIP sehingga dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga :   Riau Salah Satu Dari Enam Provinsi Yang Menjadi Target KPK Di Sektor Kehutanan

Atas dasar ini maka kami dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Bersatu sepakat bersama-sama menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan dan mengusut dalang dibalik terbentuknya RUU HIP serta Pemerintah harus lebih fokus kepada pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas keamanan Negara.

Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami gerakan pemuda dan mahasiswa beserta ormas-ormas siap bersama-sama secara konstitusional dibawah komando MUI dan Ulama”.

Hidup Rakyat Indonesia!!!

Wassalamualaikum Wr Wb

 

ALIANSI PEMUDA DAN MAHASISWA RIAU BERSATU

Term of Reference

“Yā ayyuhallażīna āmanū in tanṣurullāha yanṣurkum wa yuṡabbit aqdāmakum”

“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”

WEBINAR Nasional Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Bersatu

“Upaya Pelumpuhan Pancasila Melalui RUU HIP”

 

A. Dasar Pemikiran

Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara dan Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Namun belakangan ini terjadi polemik mengenai Pancasila yang mana munculnya pembahasan dari Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Dalam draft RUU HIP terdapat beberapa persoalan yang menjadi sorotan sehingga dikhawatirkan justru akan melemahkan Pancasila dan memecah persatuan bangsa dikarenakan didalam RUU HIP tersebut memuat berbagai penafsiran, asumsi, dan cara memahami Pancasila yang dapat merusak sendi-sendi persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Pengedar Narkoba Tewas Saat Kontak Tembak

Pancasila merupaka dasar filsafat negara (philosopische grondsiag) dan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Perumusan pancasila dalam norma hukum, seperti yang dilakukan melalui RUU HIP justru menurunkan kedudukan Pancasila tersebut. RUU HIP mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan noma fundamental negara.

Tafsir Pancasila harus mencerminkan keseluruhan sila Pancasila yang lima sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam RUU HIP, Pancasila diperas sedemikian rupa menjadi Trisila (sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan) dan Ekasila (gotong-royong). Perasan sila Pancasila tersebut sangat menyimpang dan mengubah secara fundamental konsesus nasional Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Elaborasi penafsiran Pancasila yang memperkenalkan sendi pokok keadilan sosial dan ciri pokok trisila dan ekasila dalam RUU HIP juga mengubah Pancasila dari dasar filsafat negara dan norma fundamental negara menjadi kaidah politik. Pancasila akan menjadi alat kekuasaan yang digunakan semena-mena.

 

ALIANSI PEMUDA DAN MAHASISWA RIAU BERSATU

RUU HIP kembali menghidupkan trauma masa lalu dengan narasi tendensius terhadap komunisme dengan meniadakan TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang, dan larangan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme di dalam konsideran RUU HIP sangat bertentangan dengan Pancasila dan kontradiktif yang mana dapat menjadi celah komunis untuk hidup kembali di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS No. XX/1966 juncto TAP MPR No. V/1973, TAP MPR No. IX/1978, dan TAP MPR No. III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai.

Persoalannya bukan hanya ideologi namun juga persoalan religius yang mana RUU HIP menggusur peran Agama dan ajaran-ajaran disetarakan dengan kebudayaan yang akan menghancurkan Kesatuan Republik Indonesia karena konsep dasar terbentuknya Republik Indonesia adalah kesepakatan Keuhanan Yang Maha Esa. Selain itu RUU HIP menolak otoritas Tuhan karena yang beriman dan bertakwa harus menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selain itu Dengan adannya RUU HIP akan menjadi alat memperkuat BPIP yang mana apabila RUU HIP disahkan menjadi undang-undang maka BPIP yang akan menjadi pelaksana dari undang-undang tersebut sehingga rentan akan penyalahgunaan kuasa dari lembaga negara tersebut yang mana dalam RUU HIP itu menyatakan bahwa TNI-POLRI aktif dapat menjadi Dewan Pengarah BPIP sehingga dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga :   Tak Kenal Lelah, Srikandi Gerindra Sumbar Ini Kembali Salurkan Bantuan APD dan Sembako di Padang Panjang

Dengan landasan yang demikian inilah maka perlu bagi segenam elemen bangsa dan masyarakat untuk bersama-sama mempersoalkan RUU HIP ini yang mana akan berdampak kepada kelangsungan hidup dalam berbangsa dan beragama.

B. Nama Kegiatan

Kegiatan ini bernama “WEBINAR Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Bersatu”

C. Tema Kegiatan

Tema kegiatan ini adalah “Upaya Pelumpuhan Pancasila Melalui RUU HIP”

D. Waktu dan Tempat Kegiatan

Waktu : Kamis, 18 Juni 2020

Pukul 19:30 WIB

Tempat: Diskusi Online Via Zoom dan Streaming Via Fans Page Facebook Melayu Bersyariah

E. Tujuan Kegiatan

  1. Meninjau pelumpuhan Pancasila dalam RUU HIP dalam Prespektif Hukum tata Negara.
  2. Meninjau pelumpuhan Pancasila dalam RUU HIP dalam Prespektif Filsafat Pancasila
  3. Meninjau pelumpuhan Pancasila dalam RUU HIP dalam Prespektif Majelis Ulama Indonesia
  1. Meninjau pelumpuhan Pancasila dalam RUU HIP dalam Prespektif Politik
  2. Meninjau pelumpuhan Pancasila dalam RUU HIP dalam Prespektif Hukum Pidana

F. Moderator

– M. Marizal, M. Sc

G. Narasumber

– Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M. Si (Pakar Hukum Tata Negara)

– Prof. Dr. Suteki, S.H, M. Hum (Pakar Filsafat Pancasila, Hukum dan Masyarakat)

– Prof. Dr. H. Nazir Karim, MA (Ketua MUI Provinsi Riau)

– Dr. Jupendri, M. Si (Akademisi dan Pengamat Politik Riau)

– Drs. Wahyudi Al Maruky, M. Si (Pembina LBH Pelita Umat)

H. Penyelenggara

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Riau Bersatu yang terdiri dari; Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Pekanbaru, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Pekanbaru, PW Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Riau, Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BK LDK) Riau, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Pekanbaru.

I. Peserta

Umum

 

Sumber : HMI Kota Pekanbaru