Pelaku Pencurian Rokok di Swalayan Pinang Lestari Terancam 5 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. 

Hal ini disampaikan kepada publik pada saat konferensi pers yang dihadiri insan pers bertempat di Markas Polsek (Mapolsek) Tanjungpinang Timur, Rabu (24/6/2020).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kanit Reskrim, IPDA Hendri dan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi.

Kejadian berawal dari laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada hari Senin (22/6/2020), telah terjadi pencurian di Swalayan Pinang Lestari, Jalan DI. Panjaitan, KM 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan kerugian dari pihak Swalayan Pinang Lestari berupa 131 slop atau 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024, Hamdani Ketua Sementara

Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV yang ada di Swalayan Pinang Lestari didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok yang ada di Swalayan Pinang Lestari.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman, akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Senin (22/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat, Kelurahan Kampung Bugis. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan, bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Jadi Narasumber Bimtek Pengelolaan Media Centre Fatmawati Rahim Tekankan Komitmen dan Totalitas Diri

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang