16 Tahun Jalin Kemitraan dengan PT Mapala Rabda Tak Kunjung Sejahtera, Koperasi TTS Desak Menteri KLHK Evaluasi Izin Perusahaan

PT> SRM

Bengkalis,(cMczone.com) – Sudah memasuki tahun ke 16, kemitraan yang dibangun antara PT Mapala Rabda dengan Koperasi Tani Tuah Sekato (TTS) yang beroperasional di kawasan Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, namun selama itu pula anggota koperasi tak kunjung sejahtera, lantaran pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen yang baik terhadap bagi hasil  operasional dengan koperasi.

Oleh sebab itu, demi menjaga marwah Koperasi di hadapan masyarakat dan para anggotanya, akhirnya pengurus
Koperasi TTS kembali bersuara memperjuangkan hak-hak para anggota, serta meminta Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk mengevaluasi izin PT Mapala Rabda, sebab tidak komitmen menjalankan kewajiban dengan masyarakat setempat.

“Pasalnya, kami pengurus terus dikerdilkan oleh masyarakat, lantaran dinilai tidak bisa memperuangkan kesejahteraan anggota koperasi, dan masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi di 5 desa pada kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana, padahal perusahaanlah yang tidak menunjukkan komitmen yang baik selama ini,” ungkap Sarwani ketua Koperasi TTS kepada media ini, Jumat (26/6/2020).

Dipaparkan Sarwani adapun lima desa tersebut antara lain Desa Bukit
Batu, Desa Sukajadi, Desa Temiang, Desa Api-Api dan Desa Buruk Bakul. Perjuangan pengurus kali ini kata dia, sekaligus menggandeng para
Praktisi Hukum dari Pekanbaru.

“Karena kami merasa persoalan ini perlu didudukkan, sebab sudah berjalan 16 tahun lebih kemitraan koperasi dengan persuahaan, namun tidak ada komitmen yang baik yang mampu memberikan perubahan dan kemajuan bagi keberlngsungan koperasi kedepan. Untuk itu kami menegaskan apa yang menjadi Hak Koperasi tolong dipenuhi karena koperasi juga punya saham
di perusahaan itu” terangnya.

Baca Juga :   DPRD KEPRI SEPAKAT BENTUK PANSUS PERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Koperasi Tuah Sekato dari Law Office “Rauf, Nanda dan Partners” yang diwakili oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Koperasi TTS Muhammad A Rauf, SH.,MH menegaskan supaya ada i’tikad baik dari  PT Mapala Rabda untuk memberikan penjelasan yang sedetil-detilnya terkait kemitraan yang sudah lama berjalan tersebut.

“Kami tidak mau koperasi dan masyarakat hanya diperbudak oleh perusahaan demi kepentingan koorporasi. Karena kita paham filosofis awal tujuan dibentuk koperasi ini adalah sebagai prasyarat terbitnya Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kami minta tolong diperhatikan juga
kesejahteraan anggota koperasinya.” pungkas Rauf.

Diutarakan Rauf bahwa tertanggal 15 Juni 2020, pihaknya sudah melayangkan Somasi / peringatan kepada PT, Mapala Rabda, namun
responnya sangat normatif sekali dan sepertinya perusahaan ingin buang badan dan melemparkan hal ini kepada PT. SPM.

“Untuk itu kami tekankan apabila tidak ada kepastian penyelesaian konflik ini, maka kami mendesak Kementrian LHK untuk meninjau ulang Izin perusahaan patungan PT. SPM, kemudian bertepatan pula tahun 2020 ini, Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan sudah berakhir, dan perlu diterbitkan RKU untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.” pungkas pengacara muda ini.

Baca Juga :   Pastikan Tidak Terpapar Corona, Personil Polres Tanjungpinang di Rapid Test

Menurutnya moment itu sangat tepat
bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi operasionalisasi perusahaan.

Tim kuasa hukum menilai kemitraan ini bukan menguntungkan tapi lebih memanfaatkan koperasi KTS, itu sangat bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya Perusahaan Patungan PT. SPM, yaitu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan anggota yang berada di wilayah sekitar hutan.

“Jadi kami berharap agar Kementrian LHK untuk meninjau ulang dan mengevaluasi perizinan yang
diberikan sebelum persoalan dan hak-hak koperasi sebagai pemiliki saham minoritas tersebut dipenuhi perusahaan.” pintanya.

Muhammad A Rauf mengatakan bahwa masyarakat sudah terus mendesak seakan tak ada manfaatnya Kemitraan
Koperasi dengan pihak perusahaan ini. Sejatinya sesuai kesepakatan yang dibuat tahun 2000 silam, bahwa
tahun ke 16 ini merupakan tahun deviden / bagi hasil antara Koperasi TTS sebagai pemilik saham 20 %, namun wacana tersebut belum mendapat kejelasan karena pihak perusahaan berdalih rugi dan rugi selama RUPS dilaksanakan.

Kuasa Hukum menekankan agar diambil langkah kebijakan segera oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan hak – hak para pihak agar kemitraan ini dapat berlangsung dengan baik.

“Ada hak koperasi yang harus diberikan seperti hasil hutan alam sebesar Rp. 8,6 milyar atas IPK yang terbit  kemana uang tersebut digunakan. Berikan datanya kepada klien kami
jangan ditutup-tutupi.” ucapnya.

Baca Juga :   Polres Bintan Dukung "New Normal"

Sementara itu Direktur PT SPM dari saham 20 persen, Hendro Basuki meminta ada kejelasan dalam kemitraan ini kepada PT Mapala Rabda, jangan ada yang sembunyikan. Kalau sedemikian lamanya perusahaan beroperasi tidak mendapatkan
keuntungan untuk apa kemitraan ini diteruskan.

“Toh nyatanya setiap tahun CSR diberikan kepada masyarakat, akan tetapi hak koperasi sebagai pemilik saham sama sekali tidak diberi.
Jadi seakan keberadaan kami di perusahaan ini tak lebih seperti penonton saja tak dikasi
kesempatan lebih.” terang Hendro Basuki yang akrab disapa Ibas ini.

Ibas juga meminta kepada pemegang saham mayoritas agar segera melakukan pertemuan dan pembahasan tentang penghitungan deviden sebelum RUPS bulan Agustus mendatang.

“Jika dalam waktu dekat pihak perusahaan tidak bisa mendudukkan persoalan ini kami akan lakukan penutupan paksa hingga persoalan ini selesai.” tegasnya.

Dikatakan Ibas pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan agar membahas secara detail dan rinci biaya operasional selama ini.

“Karena menurut kami ada banyak poin – poin pada laporan RUPS sebelumnya yang tidak rasional. Untuk itu kami tunggu i’tikad baik pihak perusaan untuk memberikan penjelasan dan pembahasan secara detail dan menyeluruh tentang biaya operasional dan pendapatan selama ini,” tutup Hendro Basuki.(***)

Editor: SR8