Akan Dipindahkan, Tahanan Polisi di Rapid Test

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dan Urusan Kesehatan (Urkes) melaksanakan rapid test Covid-19 terhadap tahanan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjungpinang maupun di Rutan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran, Senin (29/6/2020).

Rapid test diawasi oleh Kasat Tahti, IPTU Turhadi, Paur Kes, Eva Corina juga dihadiri Kabid P2P, Dr. Susi Pitrina, Kasi Pelayanan Tahanan, Moh. Setia Hadi, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dan dilakukan pengamanan oleh personil Polres Tanjungpinang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tahanan yang dilakukan rapid test berjumlah 27 orang terdiri dari 24 orang tahanan Rutan Polres Tanjungpinang, 1 orang tahanan Polsek Bukit Bestari dan 2 orang tahanan Polsek Tanjungpinang Kota. Yang mana hasil dari rapid test keseluruhan tahanan tersebut non reaktif.

Baca Juga :   Kapolda Sumut Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Tahti, IPTU Turhadi mengatakan, bahwa tahanan yang dilakukan rapid test adalah tahanan yang berkas penyidikannya telah selesai dilaksanakan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pelaksanaan rapid test ini juga untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan sehat (tidak memiliki gejala Covid-19) sehingga aman dalam proses pemindahan dan bergabung dengan tahanan lainnya dengan jumlah yang lebih banyak di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelas Turhadi.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang