Diduga Angkut BBM Jenis Subsidi, Motor Thunder Bludak di SPBU Airtiris

Kampar, (cMczone.com) – Praktek pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan Motor Tunder untuk dijual lagi diduga marak terjadi. Walaupun pihak Pertamina sebagai penjual BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen atau pelagsiran dengan hal apapun untuk dijual kembali secara eceran, namun hal tersebut nampaknya diduga tidak berlaku untuk di SPBU Airtiris dengan Nomor 14-284-697.

Penganggutan BBM Jenis Premiun tersebut menggunakan Motor Thunder diduga juga menjadi salah satu penyebab persediaan atau stock Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Airitiris. Sebagian besar kendaraan yang mengantri di SPBU didominasi oleh sepeda motor bertangki jumbo atau besar. Sepeda motor bertangki besar silih berganti masuk ke SPBU untuk mengantre BBM. Setelah tangki kendaraan diisi, oknum tersebut lalu keluar dan mengeluarkan isi minyak yang ada di tangki. Kemudian, ia kembali ikut antrian.

Motor yang antre rata-rata kendaraan motor bertangki besar. Ada Suzuki Thunder 125, Honda Tiger dan tangki dengan modifikasi sehingga bisa mencapai 15 liter sampai 20 liter.

Baca Juga :   Chusnul Mariyah Kupas Tuntas Fenomena Pasca Pilpres di Table Talk BRORIVAI Center.
Teks foto : Konfirmasi kepada salah satu oknum pengangkut BBm Jenis Premium Inisial UJ

Menulusuri hal tersebut awak media mencoba menulusuri dan menkonfirmasi salah satu yang diduga oknun melansir minyak dengan Honda Thunder inisial UJ (LK 50), menurutnya pengisian BBM Jenis Premium tersebut untuk dijual enceran dirumah.

” Kita jual minyak dirumah, kalau isi minyak dengan honda ini berkisarkan Rp. 112.000,”ujarnya.

Saat ditanya apa ada jatah untuk petugas SPBU UJ menyatakan, kita bayar untuk anak pompa Rp. 3000 satu teng, katanya.

Juga hal yang sama di sampaikan oleh salah satu pengisi yang enggan namanya dipubliskan, bahwa mengisi isi Premium untuk jual enjeran, kita mengisi BBM Jenis Premiun tersebut diminta Satpam SPBU Rp. 5000 satu jerigen,bebernya.

Teks Foto : Pengakuan Salah satu Oknum Pengangkut BBM Jenis Premium di Media Sosial FB

Untuk diketahui melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Baca Juga :   Mewakili Kabupaten, Nursabila Jawa Diberangkatkan Ikuti Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Dan untuk melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Baca Juga :   Diduga PUPR Langgar UU KIP, LSM Pepara RI Akan Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan hal tersebut jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Sampai berita ini dipubliskan Redaksi pihak SPBU Airtiris belum dapat dikonfirmasi.***(Tim/Red)