Mario Syah Johan: ASN Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2020

PULUHAN masyarakat di salah satu kenagarian di Solok Selatan, foto bersama usai menjamu kunjungan reses dan silaturrahmi Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan, Rabu (1/7). DOK MSJ

PADANG, CMCZONE.COM– Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik politik praktis dan terjebak dengan janji manis para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak Sumbar 2020 mendatang. Baik di tingkat provinsi, maupun di seluruh kabupaten/ kota yang akan melaksanakan alek lima tahunan itu.

“ASN harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Kami juga minta pihak penyelenggara untuk benar-benar mengawasi persoalan ini,” kata Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Mario Syah Johan di sela-sela kegiatan Reses Masa Sidang ke II tahun 2020 di Solok Selatan, Rabu (1/7).

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPD Gerindra Provinsi Sumatera Barat itu, netralitas ASN jelas-jelas telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga :   Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis,FPII dan PWRI Resmi Mengadukan Suparno Ke Polres Waykanan

“Aturannya jelas. Jadi, ASN harus benar-benar menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada ini. Jangan memihak, menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, atau bahkan ikut mengampanyekan cakada,” kata Mario tegas.

Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada kerap menjadi persoalan dan suatu fenomena yang berpengaruh terhadap menurunnya kualitas Pilkada tersebut. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Kami di DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, akan turut memantau. Semua pihak juga diminta kerjasamanya, agar proses dan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan netralitas ASN benar-benar terjaga,” kata peraih suara terbanyak pada Pilleg 2019 dari Dapil Sumbar VII itu.

Sebelumnya, pada Pilkada 2017 dan Pemilu serentak 2018 lalu, Kementerian PAN RB juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :   Serbuan Vaksinasi TNI : Lanal Ranai Kirim Tim Vaksinator ke Pulau Tiga 

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yakni netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

“Seperti penggunaan media sosial untuk aktivitas kampanye, ikut membagi-bagikan uang dan souvenir kepada pemilih, menggunakan fasilitas negara, dan lain sebagainya. Jami diminta kepada para ASN untuk benar-benar memperhatikan sikap selama proses Pilkada berlangsung,” pungkas Mario. RYAN SYAIR