Pemerintah Resmi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini

Jakarta,(cMczone.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Kebijakan berlaku setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan kebijakan tersebut besaran iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Baca Juga :   Jelang Sertijab, Asintel Danlantamal IV Berikan Pengarahan pada Prajurit dan PNS

Iuran kepesertaan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per peserta per bulan.

Sementara iuran kepesertaan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per peserta per bulan.

Sedangkan iuran kepesertaan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per peserta per bulan.

Adapun untuk peserta mandiri kelas III masih bisa membayar denga. tarif lama yakni Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500. Mereka nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp35.000 ribu per 1 Januari 2021.

Pada tahun 2021 juga besaran iuran kepesertaan mandiri III sebetulnya Rp42.000, namun terkait selisih Rp7000 tersebut pemerintah memberikan subsidi.

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2020/07/01/337/2239213/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-mulai-hari-ini