Nadiem Beri Keringanan Biaya Kuliah, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Foto/Wikipedia)

Pekanbaru, (cMczone.com) – menyikapi gelombang protes yang dilakukan baik mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan bagi mahasiswa terdampak virus Covid-19.

Kebijakankeringananbiaya kuliah ini diambil menteri pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Melansir dari situs Sekretariat Kabinet, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan.

“Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)-nya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (19/6/2020).

Secara khusus, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT kepada 410.000 mahasiswa di perguruan tinggi negeri serta swasta di semester tiga, lima, dan tujuh. Bantuan ini diberikan memakai anggaran kartu Indonesia pintar atau KIP Kuliah. Alokasinya, 60% untuk perguruan tinggi swasta dan 40% untuk PTN.

Baca Juga :   Bupati Kampar Hadiri Rapat Kerja Bersama Presiden RI.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa. Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi adalah PTN dan PTS segera mengumumkan mahasiswa yang memenuhi syarat. Kemudian, perguruan tinggi melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima dana bantuan UKT.

Baca Juga :   Wujudkan SDM Polri yang Profesional, Kompolnas Lakukan Penelitian Sistem Pembinaan Karir

Selanjutnya, perguruan tinggi mengajukan usulan calon penerima bantuan mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima bantuan adalah:

1. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

3. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian.

4. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester tiga, lima, dan tujuh.

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 terbagi menjadi lima skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKTbebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Baca Juga :   Tanjungpinang Raih WTP 4 Tahun Berturut-turut

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. Sebelum adanya kebijakan baru ini, kata Nadiem, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

 

Editor: Agus Saputra | Sumber: Sekretariat Kabinet RI