Sidik Sakti Indera Waspada: 5 Orang Dilantik Sebagai PPNS, Salah Satunya Kasat Pol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti merupakan suatu hal yang rutin dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri). 

Hal ini tidak terlepas dari amanat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terhadap Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang membidangi cukup banyak tugas dan fungsi, salah satunya mencakup pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPNS serta Notaris Pengganti.

Demikian yang disampaikan oleh Kadiv Yankum HAM, Darsyad, saat memimpin acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPNS serta Notaris Pengganti wilayah kerja Provinsi Kepri, Senin (6/7/2020).

PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing.

Baca Juga :   PH ES Apresiasi Polda Sumbar Dalam Penerapan Kasus IC Dan MW.

PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing.

Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (cq Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.

Penyidik merupakan gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.

“Saudara-saudara diberikan amanah dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap penegakan hukum. Profesionalitas, loyalitas, rasa keadilan dan integritas. Saudara benar-benar akan diuji dalam setiap kasus yang ditangani,” ujar Darsyad.

Menurutnya perkembangan teknologi informasi, kehidupan manusia mengalami perubahan diberbagai bidang. Tidak terkecuali berimbas juga pada tindak pidana yang mengalami transformasi begitu cepat.

Oleh karena itu, kewaspadaan seorang PPNS menjadi hal mutlak yang harus dikedepankan dalam menilai situasi dan kondisi di lapangan.

Baca Juga :   Bupati Kampar Sarankan Kedepan Festival Lomba Cipta Menu Dapat Pecahkan Rekor Muri

“Sidik Sakti Indera Waspada” yang menjadi semboyan PPNS, kiranya dapat tercermin dalam sikap dan setiap tindak-tanduk seorang PPNS”, pesan Darsyad.

Disisi lain terkait jabatan Notaris Pengganti yang diemban, Darsyad mengatakan, bahwa Penggantian Notaris dengan Notaris Pengganti merupakan suatu hal yang umum dilakukan, hal ini mengingat sebagai notaris adakalanya seorang notaris mengalami mutasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya ataupun sedang berhalangan cuti, sehingga diperlukan adanya pengganti notaris. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris tetap dapat dilaksanakan.

“Saya berharap Saudara memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan jasa kenotariatan. Perhatikanlah selalu Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik yang menjadi pagar Saudara dalam pelaksanaan jabatan. Dalam hal pembuatan akta, prinsip kehati-hatian dan ketelitian sangat dituntut. Jangan sampai akta yang telah dibuat, karena keteledoran dan lain sebagainya kemudian menjadi polemik dikemudian hari, yang berujung pada pemanggilan oleh aparat penegak hukum,” ujar Darsyad.

Baca Juga :   Mereka Bekerja dengan Hati dan Cinta

Terakhir dalam sambutannya, Darsyad berpesan kepada PPNS dan Notaris Pengganti yang baru dilantik agar mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab atas jabatan baru yang telah dipercayakan, walaupun hal itu tidaklah mudah karena dibutuhkan kerja keras, tetapi apabila dilaksanakan dengan baik tugas-tugas yang telah diamanahkan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, baik kepada diri pribadi, keluarga, kepada organisasi, masyarakat, bangsa dan negara saya yakin saudara-saudara akan mampu menjalaninya,” tutur Darsyad.

Dalam acara pelantikan PPNS dan Notaris Pengganti, dilantik dalam jabatan PPNS, yaitu ;

1.Hantoni, S.Sos, M.Si (Satpol PP Kota Tanjungpinang

2.Apit Wahyudi, S.IP (Dinas Sosial Provinsi Kepri)

3.Satrio Bekti Utomo, SH (Imigrasi Kelas I Tanjungpinang), 

4.Sari’ah, M.Si (Satpol PP Bintan)

5.Suheimi, SE (Satpol PP Anambas)

6.Notaris Pengganti, Maria Grace Deviani Gunadharma, SH (Notaris Kota Batam)

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Kumham Kanwil Kepri