Dalam Seminggu Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 4 Kasus dan Amankan 9 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Jajaran Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan 9 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dari 4 kasus berbeda dalam kurun waktu kurang lebih seminggu.

Kasus pertama yang berhasil diungkap, yaitu, Senin dini hari (29/6/2020), disebuah pondok, KM 15 arah Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim mengamankan seorang pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya, Kabupaten Bintan, dengan barang bukti 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu (bong).

Kasus kedua yang berhasil diungkap, yaitu, Kamis (2/7/2020) di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun berdomisili di Jalan R.E. Martadinata, Kota Tanjungpinang dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jalan R.E. Martadinata, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :   Kapolda Kepri Kunjungi "Kampung Tangguh Nusantara" Tanjungpinang

Kasus ketiga yang berhasil diungkap, yaitu, Selasa (7/7/2020) disebuah rumah di Jalan Srimulyo, Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jalan Srimulyo, Kota Tanjungpinang.

KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang. RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jalan Srimulyo, Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jalan Siantan, Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 6 paket, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (18,28 gram), 1 unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :   H. NURKHALIS Dt. Bijo Dirajo Buka Program Pelatihan Menjahit di Taeh Baruah : Peserta Sangat Antusias !

Kasus keempat yang berhasil diungkap, yaitu, Rabu dini hari (8/7/2020) di Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jalan Perintis, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 paket sabu berat total 0,48 gram, 2 buah bong dan 1 buah timbangan digital.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, SIK menyampaikan, bahwa berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Tindak pidana narkotika menjadi atensi dan penekanan dari bapak Kapolri,” ujar Ronny.

Baca Juga :   "Tourism Linkage" Ide Ansar Ahmad untuk Memulihkan Pariwisata

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang