Tempat Judi Di Belinyu Kembali Beroperasi Pasca Vonis Pekerja Greenzoneu

Bangka Belitung,(cMczone.com) – Setelah sebelumnya pernah dilakukan penggerbekan oleh tim MABES POLRI terhadap lokasi game judi ketangkasan Greenzone lima bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 13 februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, awal bulan juli 2020 ini ternyata game judi ketangkasan itu kembali beroperasi di dua titik lokasi di Kabupaten Bangka.

Lokasi Pertama dikenal masyarakat Belinyu dengan nama OKE ZONE yang memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka, dan lokasi kedua bernama HAPPY ZONE yang memilki ijin yang sama yakni TDUP yang juga dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka.

Informasi yang diperoleh redaksi dilapangan diketahui bahwa OKEZONE adalah milik pengusaha tionghoa berdomisili di Pangkalpinang bernama SNDN alias ” SS” dan dikelola serta diurus oleh Oknum salah satu Ormas cabang yang ada di Belinyu kabupaten Bangka, dan untuk Lokasi HAPPY ZONE sendiri dulunya milik RD yang punya Greenzone namun sejak greenzone digerbek HAPPY ZONE sudah dipindahtangankan ke orang lain, salah satu pengurus Happy Zone adalah NS warga belinyu Kabupaten Bangka.

Baca Juga :   Tim Reskrim Polsek Tambang Gulung Terduga Pelaku Sabu di Dua Tempat berbeda

Redaksi berhasil mewawancarai seorang mantan manajer tempat judi ketangkasan bernama RA dan berhasil menggali informasi lebih dalam perihal kenapa tempat judi ketangkasan di belinyu kembali buka pasca putusan sidang terdakwa para pekerja greenzone minggu lalu.

Dalam penjelasannya RA secara blak- blakan mengatakan Keterlibatan Oknum Aparat terkait, oknum ormas hingga ke aparatur daerah yang ada.

” Ada setoran bulanan yang dikeluarkan dari pengusaha untuk Oknum Aparat terkait, dan besarnya itu bervariasi tergantung pangkat dan jabatan” , Ungkap RA gamblang.

” Kalau kita kerja mengikuti aturan seperti yang ada dalam aturan itu sendiri, pasti tidak ada yang mau main ditempat itu pak, dan pemain ditempat judi tersebut melakukan penukaran vocher langsung dengan uang, kalaupun ada pajangan kipas angin, rice cooker , dvd dan lainnya itu hanyalah persyaratan supaya surat ijin TDUP dari dinas Pariwisata dapat keluar”, ucapnya.

RA yang pernah dua tahun menjadi manajer di salah satu lokasi game di Babel mengungkapkan Untuk ijin yang tertulis dalam TDUP itu sendiri pemilik tempat judi menggunakan nama pengurusnya dengan kompensasi gaji bulanan yang berkisar Rp.5 jt sampai dengan Rp.7.5 jt per bulan.

Baca Juga :   BEM Politeknik Informatika Nasional LP3I Makassar Gelar Latihan Kepemimpinan Mahasiswa.

Menurut RA Koordinasi yang dilakukan pemilik game dengan Oknum Aparat terkait , oknum Wartawan, Oknum LSM sampai dengan oknum Perangkat daerah yang ada dibayarkan pada awal bulan yakni berkisar dari tanggal 1 ( satu ) hingga tanggal 5 ( lima ) tiap bulannya.

Angkanyapun tidak terlalu besar berkisar 30 juta per bulan Sudah termasuk koordinasi Oknum yang di Pangkalpinang.

” Bos mengeluarkan biaya koordinasi berkisar Rp. 30 jutaan tiap bulannya untuk mereka – mereka yang sudah tercatat nama dan jabatannya dalam buku kas pengeluaran lokasi”, tambahnya.

” Jika Bapak ( wartawan -red) bertanya kenapa masih bisa buka dan beroperasi kembali tempat judi yang ada ke kapolsek atau ke kapolres pasti mereka akan jawab ” nanti kita cek surat ijinnya” “, sindirnya.

Dengan santai RA menjawab pertanyaannya sendiri bahwa surat ijin pasti mereka miliki yakni berupa TDUP yang dikeluarkan oleh dinas Pariwisata kabupaten Bangka , ijin lainnya adalah SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Advise Planning dari PUPR, Dan Ijin gangguan serta lainnya dikeluarkan pusat melalui sistem OSS.

Baca Juga :   Djoko Tjandra, Buronan Kelas KAKAP "Menjungkalkan" Jendral Polisi

RA menyarankan wartawan untuk bertanya ke kapolsek Belinyu atau kapolres Bangka tentang ijin melanggar pasal 303 KUHP nya karena pasal yang dikenakan oleh Tim Mabes Polri dan penyidik Polda Babel kepada pekerja Greenzone adalah pasal 303 KUHP dan 303 Biz yang membuat mereka terkurung selama 5 ( lima ) bulan dalam terali besi.

” coba bapak wartawan tanyakan ke kapolsek Belinyu maupun ke Kapolres Bangka apakah tempat judi yang ada tidak melanggar pasal 303 KUHP”??, karena setahu saya saat saya kerja dulu pemain yang menang karena untung-untungan menukarkan point keberuntungannya langsung dengan uang dengan perantara voucher ke kasir atau wasit yang jaga meja” tutupnya.

Pernyataan RA diatas soal daftar nama dimaksud mengingatkan redaksi perihal buku hijau yang sempat pernah viral di Grup- grup publik saat penggerbekan greenzone.

Dalam buku hijau itu dikabarkan ada nama- nama oknum penerima uang koordinasi dari Greenzone, namun aparat penyidik polda babel tidak mengungkapkan ke publik isi dari buku hijau tersebut sampai saat ini.(redaksi