Pembangunan Rehab Gedung SDN 010 Teratak Diduga Tidak Transparan

Kampar, (cMczone.com) – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nampaknya masih dianggap sebuah momok yang menakutkan bagi sebagian orang, terlebih Pejabat atau Abdi Negara. Akibatnya tak jarang Badan Publik yang mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP). Karena momok yang menakutkan maka sejumlah Badan Publik bermain petak umpet dengan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik. Padahal KIP merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki Pemerintah atau Badan Publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran (informasi publik)

Seperti halnya yang diduga terjadi di SDN 010 Dusun IV Pasir Jambu Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, didalam Pelaksanaan bantuan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung Pustaka di SDN 010 Dusun Pasir Jambu, Desa Teratak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2020, diduga banyak penyimpangan dan tidak trasparan.

Dijumpai dilapangan plang informasi proyek namun tidak disebutkan berapa jumlah pagu anggaran dalam pembangunan rehab dan bagunan gedung pustaka, sehingga tidak diketahui Publik berapa dana yang dihabiskan dalam pembangunan tersebut.

Dikonfirmasi kepada Kepala SDN 010 Teratak A. Malik B diruang majelis guru pada Kamis (16/7/2020) mengatakan,” Pembangunan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kalau masalah berapa anggarannya saya lupa kalau tidak salah lebih kurang Rp. 500 Juta lebih,”ungkapnya.

Saat ditanyakan, seperti apa teknis pengerjaan Kepala Sekolah berdalih langsung tanyakan sama fisiliator (red -ahli) yang kami tunjuk sebagai pihak ketiga.

” Langsung tanyakan sama Fisiliator saja, dia lebih paham masalah teknisnya, tinggalnya di Desa Padang Mutung” ujar Kepala Sekolah.

Baca Juga :   Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Dedi Subandi Tingkat kan Pengamanan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan 1443 H Di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ilir

Juga dikatakannya, memang Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah, cuma kalau kami tidak paham mengerjakan makanya kami pakai pihak ketiga,”sebutnya sambil berdiri dan mondar mandir di ruang majelis Guru.

Imbuhnya lagi, saat ini pengerjaan sedang terhenti karena menunggu pencairan tahap kedua, karena sistem DAK menggunakan sistem bertahap,Imbuh A. Malik.

Untuk diketahui dalam penggunaan dana DAK diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuagan Dana Alokasi Khusus di Daerah, selain itu terkait keterbukaan publik juga diatur didalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).*****(Tim/Red).