Tim F1QR Gabungan Koamarda I Gagalkan Penyeludupan 38.4 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) -Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Gabungan Komando Armada (Koarmada) I yang terdiri dari F1QR Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dan F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kamis (16/7/2020) pukul 23.30 WIB, telah berhasil menangkap dan menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 38.4 Kg dan ekstasi sebanyak 40.000 butir dari Malaysia menuju Indonesia di Perairan Lagoi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Berdasarkan informasi dari Intelijen kemudian diteruskan ke staf operasi untuk dilaksanakan penangkapan oleh Tim F1QR Gabungan Koarmada l, yang terdiri dari F1QR Lantamal IV dan Tim F1QR Lanal Batam,” ungkap Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono, SE, MM, pada saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (16/7/2020) sore.

Ahmadi menjelaskan, bahwa Pukul 17.00 WIB, Tim F1QR Lanal Batam berkumpul di Sagulung Batam, sedangkan Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang berkumpul di Tanjung Uban, masing-masing Tim untuk melaksanakan briefing.

Pukul 17.15 WIB, Tim bergerak menuju posisi penyekatan di Perairan Lagoi, Kecamatan Bintan Utara. Pukul 18.05 WIB, Tim tiba di posisi penyekatan di Perairan Lagoi, selanjutnya Tim stanby dan memantau di sekitar perairan Lagoi, F1QR Lanal Batam berada di posisi antara Perairan Pangerang Malaysia dan Indonesia Tim F1QR Lantamal IV berada di posisi 6 Mil di atas Berakit.

Pukul 23.15 WIB, Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke Iaut.

Baca Juga :   Implementasi C.MARCOM-ALC dalam peningkatan SDM Pemasaran Profesional Oleh : Dr. Fahrial, SP, SE, ME

Pukul 23.30 WIB, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK.

Pukul 23.45 Wib, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik, dlperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan piI ekstasi.

Dan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 pukul 01.04 WIB, barang bukti berupa Speed Boat. kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan peIaku diamankan di Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksan Iebih Ianjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 paket dibungkus di dalam kemasan Teh Cina sebanyak 38.4 Kg dan pil ekstasi sebayak 8 paket yang terbungkus di dalam plastik sebanyak 40.000 butir,” ujar Ahmadi.

Baca Juga :   Tim Opsnal Polres Merangin Aman kan Penjual Miras Di Desa Suko Rejo  

Pelaku mengaku, lanjut Ahmadi, sudah 15 kali menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Batam dan Bintan dengan imbalan setiap kali mengantarkan Narkoba sebesar RM.6.000 per setiap kilonya atau dikurskan dalam mata uang Rupiah Rp.3.000 x RM.6.000 = Rp.18.000.000.-x 38 kg = Rp.684.000.000.-.

“Pelaku berinisial I warga Batam diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” pungkas Ahmadi.

Ini adalah penangkapan yang ke-4 dalam bulan ini. setelah sekitar 4 minggu Ialu Lanal Dumai mengamankan 32 kg, Lanal TBK 2 kg dan Lanal Batam 0,5 kg.

Editor: Budi Adriansyah