Jakarta,(cMczone.com) – Mabes Polri resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra. “Komitmen Kapolri, Karokorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020). Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Pati Yanma Polri. Tertulis juga dalam surat telegram tersebut bila jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan. “Dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri [dalam rangka pemeriksaan],” begitu petikan putusan. Argo mengatakan pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya. “Ini jadi pembelajaran buat personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan,” ujar Argo. Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui menandatangani surat jalan dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Di surat tersebut diketahui Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. Menurut Argo dalam pembuatan surat jalan, Prasetijo bertindak atas inisiatifnya sendiri, tanpa izin dari pimpinannya. Djoko Tjandra diketahui meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya terkait korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali. Sejak buron, kabarnya simpang siur. Ia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini. Dia merupakan direktur PT Era Giat Prima. Dia mengikat perjanjian cessie dengan PT Bank Bali pada 11 Januari 1999. Kala itu Bank Bali menjadi bank penyalur mengalihkan tagihan sekitar Rp798 miliar terhadap PT BDNI. Perjanjian tanpa diikuti penyerahan dokumen bukti transaksi. Djoko tak menyerahkan sepeser pun dana pembayaran atau jaminan pembayaran, dan surat perjanjian pengalihan bersifat proforma atau formalitas.

Baca Juga :   Sambangi Kantor PLN, Ansar Ahmad Ingin Tuntaskan Program Kepri Terang