Djoko Tjandra, Buronan Kelas KAKAP “Menjungkalkan” Jendral Polisi

Jakarta,(cMczone.com) – Mabes Polri dengan tegasreadyviewed mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah diduga menandatangani surat jalan untuk buronan kelas KAKAP dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat jalan yang diketahui diterbitkan dari Biro yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu menjadi salah satu cara Djoko memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia pada Juni lalu.

Dari situ pula ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prasetijo pun dicopot dari jabatannya lantaran masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan penerbitan surat jalan. Meskipun, belakangan dia dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya.

Baca Juga :   Evo Hotel : The Best Place to Relax

Hal itu pun membuat dia ditahan di ruang khusus Provos Mabes Polri untuk 14 hari ke depan sembari menjalankan pemeriksaan lanjutan.

Dalam perkara ini, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa surat jalan, seperti yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra, hanya berhak dikeluarkan oleh Kepala atau Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Surat itu pun sebenarnya hanya diberikan kepada perwira polisi yang menjabat sebagai Direktur atau Kepala Biro di Bareskrim ketika hendak menjalankan penugasan dari atasan untuk berpergian ke luar kota.

“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/20).

Baca Juga :   Hari Dharma Samudera : Danlantamal IV dan Rombongan Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penyidik Propam baru mendalami keterangan Prasetijo. Ia mengklaim pihaknya bakal mengusut tuntas perkara pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

“Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami,” ujarnya. Termasuk, kata dia, apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum jenderal polisi tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, bukan tidak mungkin, terdapat segelintir pihak yang menyuap Prasetijo untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra.

Sebagai informasi, dalam surat jalan yang terbit, buronan kelas kakap yang kabur sejak 2008 itu berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

Baca Juga :   LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Surati Gubernur Sumbar Soal Dana Jaminan Reklamasi Tambang di Limapuluh Kota

Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).

Djoko Tjandra sendiri telah ditetapkan kembali dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Juni 2020 oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu dilakukan karena Djoko Tjandra diketahui telah membuat e-KTP baru.

Pengurusan e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada 8 Juni 2020 di Kelurahan Grogol Selatan. Dia melakukan proses pembuatan KTP baru, baik perekaman data, foto, hingga kartu tercetak hanya kurang lebih satu jam.

Dia ke sana didampingi kuasa hukumnya, yang kemudian langsung ke PN Jakarta Selatan sesaat setelah memegang e-KTP untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).

Berita yang dirilis oleh CNN Indonesia ini, menyebutkan Buntut dari pengurusan kilat e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot.