Sering Transaksi Narkoba, AG Diringkus Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus AG yang merupakan warga Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka (AG) diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, menjelaskan, bahwa penangkapan AG bermula saat pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan tersangka (AG).

“Bahwasannya rumah kontrakan tersangka AG sering terjadi transaksi Narkotika,” kata Ronny.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.

Baca Juga :   Aktivis Desak Kejagung Perintahkan JPU Kejari Tebo Tuntut Ketua DPC Demokrat Dihukum Maksimal

Saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong, dan satu hp nokia. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Tanjungpinang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.

Pelaku dijerat Psl 114 ay (1), 112 ay (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.

“Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di Kota Tanjungpinang, yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri,” pungkas Ronny.

Baca Juga :   Perbaiki Diri Sebagai Pimpinan, Camat Tambang Adakan Evaluasi Diri 

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang