2 Oknum Jaksa Penyebab 64 KEPSEK di Indragiri Mundur. Main Peras hingga Ratusan Juta

Pekanbaru,(cMczone.com) – Dunia pendidikan di Tanah Air sempat dikejutkan dengan aksi mundur 64 orang atau seluruh Kepala SMPN di Indragiri Hulu.

Penyebabnya ternyata oknum Jaksa main peras. Fakta ini dibuka blak-blakan saat para kepala sekolah yang mundur dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/7/20). Kepala sekolah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau.

Pasalnya, kepala sekolah mengaku mundur akibat diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam pertemuan itu, kepala sekolah yang dipanggil mengakui diperas oknum kejaksaan. Jumlah dana yang diminta bervariasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung yang mendampingi kepala sekolah tersebut. “Ada tujuh orang kepala sekolah yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Sudah diungkapkan kalau mereka diperas oknum kejaksaan,” kata Taufik di Kejati Riau, Senin.

Baca Juga :   Kapolda Metro Jaya Turut Berduka Atas Meninggalnya CEO BRORIVAI Center.

Dia mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus).

Taufik mengatakan, jumlah uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut bervariasi. “Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena peras,” sebut Taufik.

Dia mengatakan, uang “damai” tersebut diminta oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu. “Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah dari awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Kepala sekolah digertak-gertak, Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerjasama dengan LSM,” sebut Taufik. Taufik berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

Baca Juga :   Bujang Dan Rekannya Atur Jalan Simpang Empat Merene Secara Sukarela

“Kalau soal sanksiya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa,” pungkas Taufik.