Curi Uang Infaq dan Tabung Gas, 3 Residivis Ditangkap Reskrim Polsek Gunung Kijang

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang menghadirkan barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian di depan Kantor Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7/2020) pagi. 

Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan menghadirkan 1 orang tersangka berinisial NM (19). Sedangkan 2 tersangka lainnya berinisial RAB (17), S (16) berada di dalam sel tahanan.

Ketiga tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020, kemudian korban melakukan pengaduan dan laporan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.

Ketiga tersangka sudah berulang-ulang melakukan tindak kejahatan dan ketiga tersangka juga mantan Residivis juga mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang, KM 18 pada bulan April (tersangka NM dan S) sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.

Baca Juga :   Used Mitsubishi Pajero in

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi, didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan, AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, IPTU Nyoman A Mahendra, S.tr.K, mengatakan, bahwa kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 orang tersangka di 2 tempat.

“Pertama di sebuah warung dan di Mushola yang tidak jauh dari warung yang terletak di Pantai Tergok, Trikora 3, RT 002/RW 003, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ungkap Monang.

Ketiga tersangka, lanjut Monang, mengambil milik korban di warung berupa uang tunai di laci sebesar seratus ribu rupiah dan 3 tabung gas ukuran kecil. Sedangkan Infaq Mushola berisikan uang tunai lebih kurang Rp. 1.500.000, kemudian dengan adanya pengolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Nyoman A Mahendra, S.tr.K, melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :   Melalui Vicon Ketua Korcab I DJA I Hadiri Peresmian Gedung Malahayati

Dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat. Dan kedua tersangka dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan interogasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan masih ada satu lagi temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang berinisial NM yang tinggal di Tanjungpinang.

“Kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan di rumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang,” ujar Monang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman selama-samanya 7 Tahun.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan