FORMASI Minta Kajagung Evaluasi Kinerja Kajati Riau Mia Amiati

Direktur FORMASI Riau

Pekanbaru,(cMczone.com) –– FORMASI RIAU menyesalkan pernyataan Kajati Riau Mia Amiati di salah satu media online tayang 20 Juli 2020 yang mengatakan, “Kajati Riau menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu.”

“Pernyataan tersebut tidak sepantasnya diungkap ke publik oleh seorang pejabat negara karena dapat dianggap menyebarkan opini yang kurang mendidik dalam konteks penegakan hukum, ” ungkap Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Menurut Nurul sebaiknya Kajati proses saja oknum pejabat Inhu yang diduga terlibat dugaan korupsi.

Tetapi, Kajati juga proses secara terbuka oknum jaksa yang dikatakan LKBH PGRI RIAU Taufik oknum Jaksa memeras oknum Kepsek.

Baca Juga :   Benny Rhamdani : Saya Akan Sikat Human Trafficking Dan Siapapun Oknum Yang Terlibat

Dua hal itu menurut FORMASI RIAU adalah hal yang berbeda. “Disatu sisi, ada oknum pejabat inhu terlibat dugaan korupsi usut saja secara tuntas. disisi lain, ada oknum jaksa yang diduga memeras, usut juga secara tuntas,” tegas Nurul.

Atas itu semua, Nurul mendesak Kajagung untuk memberi atensi terhadap kinerja Kajati Riau.

“Agar kejati Riau mendapat trust publik, sebaiknya Kajagung segera mengevaluasi kinerja kajati Mia Amiati. Atau lebih ekstrim lagi dicopot saja. Ini penting karena Jaksa adalah pengacara Negara yang tidak boleh bermain main dalam penegakan hukum, apalagi bicara sembarangan dengan menyebut ada pengalihan isu saat menangani kasus, ” pungkas Nurul Huda.

Sebelumnya viral dalam pemberitaan seperti dilansir dari bertuahpos.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Riau, DR Mia Amiati SH MH, menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu.

Baca Juga :   Sah Terbit Kan Surat Kacabjari Nipah Panjang Tindak Lanjut Hasil Program Kotaku

Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH, MH didampingi Asisten Intelijen, Rahardjo, Asisten Tindak Pidana Korupsi, Himan Izazi SH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin (20/07/20).

Dikatakannya, saat ini Kejari Inhu tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada bagian Protokol Pemkab Inhu tahun anggaran 2016-2019.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.

Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan.

Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana: Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice...

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka.

“Kemana muaranya, kemana uang hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada alairan dana, itu sedang kita dalami,” ujar Kajati Riau, DR Mia Amiati SH MH.

Meski menduga ada pengalihan isu, Kajati berjanji tetap mengusut kebenaran dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap Kepala Sekolah di Inhu tersebut.***