Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba di 3 TKP Dalam Waktu 3 Jam

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang hanya butuh waktu sekitar 3 jam untuk mengungkap 3 kasus Narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkotika di jalan D.I. Panjaitan, Km 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial DT.

Dari tangan DT ditemukan 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.

Baca Juga :   PKBM MUTIARA KAMPAR MENDAPAT KUNJUNGAN DARI FK PKBM INDONESIA.

Kepada petugas DT mengakui, bahwa 1 paket sabu tersebut ia dapat dari YS, yang mana YS sedang berada di Jalan Sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba langsung menuju TKP kedua di Jalan Sumatera dan melakukan penangkapan terhadap YS.

Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jalan Sultan Machmud bersama dengan DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jalan Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan Kantor Pos yang mengaku bernama BP dan ditemukan 1 buah timbangan digital di dalam saku celana BP.

BP mengaku telah membuang 1 paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari. Berdasarkan pengakuan BP, personil Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :   Kapolres Muaro Jambi Tinjau Pos Pam Ops Jaluko

Berdasarkan informasi dari BP, bahwa ada teman BP yaitu D akan mengembalikan sabu yang  telah dibeli dari BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2, Batu 5 Bawah.

Kemudian pada pukul 03.30 WIB, personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke tempat tersebut. Tidak lama kemudian D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya di pinggir jalan di depan ATM K2.

Kemudian personil Sat Resnarkoba menangkap D dan tidak lama kemudian teman D yaitu SR datang kembali menggunakan sepeda motor, seketika itu juga dilakukan penangkapan.

Saat mereka digeledah dengan  disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana SR. Dari SR juga diamankan satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.

Baca Juga :   Berpetualang Menyusuri Puing-Puing Sejarah Belanda di Kota Benteng, Selayar, Sulsel

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, mengatakan, bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari Narkoba. Dan jangan sekali-kali mendekati yang  namanya Narkoba, hidup sehat tanpa Narkoba,” ujar Ronny.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang